Hukum
Yusril Sebut Belum Terima Surat Resmi Pembubaran HTI
Published
4 years agoon
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum pernah menerima surat keputusan resmi pembubaran HTI yang dibuat pemerintah. Pihak Yusril menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai membubarkan HTI tanpa dasar jelas.
“Tidak pernah menerima, fotokopi surat keputusan dikirim kepada notaris,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Menurut dia, cara pemerintah keliru dengan mengirimkan surat ke notaris yang dulu membuat akta pendirian HTI. Yusril menyampaikan bahwa urusan notaris tersebut sudah selesai.
Yusril mengatakan, apabila pemerintah berniat membubarkan HTI maka surat seharusnya diserahkan kepada organisasi itu secara langsung.
Meski demikian, memang pihaknya sudah membaca salinan surat itu. Namun kata Yusril, dalam surat itu tidak tercantum alasan mengapa HTI dibubarkan atau dicabut status badan hukumnya.
Selain itu, kata Yusril, tidak ada pasal-pasal yang digunakan secara spesifik. Dia mengungkapkan, bahwa dalam surat itu hanya ada pertimbangan berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas.
Karena itu, Yusri berencana mengajukan gugatan ke pengadilan atas cara pemerintah tersebut. “Kami akan lawan di pengadilan tata usaha negara, argumentasi kami cukup kuat,” ucap Yusril.
Untuk diketahui, saat ini juru bicara HTI Ismail Yusanto tengah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Perppu Ormas itu ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pengujian itu dilayangkan atas nama HTI. Namun, saat ini telah berganti menjadi perorangan. Kuasa hukum Ismail, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan pihaknya optimistis akan menang dalam pengujian formil dan materil atas aturan tersebut.
Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon
You may like
People Power Akhirnya Akan Mencari Legitimasi Konstitusional
Kubu Jokowi Disindir Tak Percaya Quick Count, Yusril: QC Pilpres dan Pileg Berbeda
Dari Tokyo, Yusril Sebut Pembantaian Massal di New Zealand Tindakan Teroris dan Pelanggaran HAM
Yusril Minta Kapolri Usut Percobaan Pembunuhan Kadernya di Bantaeng
Yusril Maju ke MK Bela Guru PAUD Supaya Tidak Didiskriminasi
Yusril Kembali Berdialog Masalah Tanah dengan Warga Kampung Japat
Terbaru
Banyak Kepala Daerah di Jatim Resmi Dilantik, Sahat: Program Bupati Dan Walkot Sebaiknya Sejalan Program Pemprov
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Banyak kepala daerah di Jatim resmi dilantik, Sahat: Program Bupati dan Walkot sebaiknya sejalan program pemprov. Wakil...
Presiden Buka Rakornas Penanggulangan Bencana 2021
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden buka Rakornas Penanggulangan Bencana 2021. Rakornas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut dibuka secara resmi oleh...
3 Perwira Kodim Surabaya Utara Duduki Jabatan Baru
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – 3 Perwira Kodim Surabaya Utara duduki jabatan baru. Beberapa jabatan baru yang diduduki oleh para Perwira Pertama...
Desa Waru Jalankan Pendataan Keluarga 2021
NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Desa Waru jalankan pendataan keluarga 2021. Hal itu disampaikan oleh Sekdes Desa Waru Jaya, Sopian Hadi disela-sela...
ASN Kemendagri dan BNPP Disuntik Vaksin Covid-19
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) disuntik vaksin...