Hukum

Wow! Lelang Alkes di Dinas Kesehatan Banten Hanya Formalitas

Mantan Karyawan PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prihatna memberikan kesaksian untuk kasus korupsi dengan terdakwa Ratu Atut, hari ini, Rabu, (29/3/2017). Foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews
Mantan Karyawan PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prihatna memberikan kesaksian untuk kasus korupsi dengan terdakwa Ratu Atut, hari ini, Rabu, (29/3/2017). Foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Karyawan PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prihatna memberikan kesaksian untuk kasus korupsi dengan terdakwa Ratu Atut, hari ini, Rabu, (29/3/2017).

Pada kesaksiannya, Dadang mengatakan bahwa lelang untik proyek Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan, Provinsi Banten hanya formalitas saja. Karena pemenangnya sudah pasti dari lingkaran Tubagus Chaerul Wardhana alias wawan.

“Biasanya pas waktu lelang dimulai, Kepala Dinas (Kesehatan) nunjukin ini pemenang paket lelangnya PT BPP, kepala dinas juga lapor ke pak wawan,” ujar Dadang.

Dadang mengungkapkan hal tersebut diketahuinya saat Ia berdiskusi bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan, Djaja Budi Suhardja dan Direktur Utama (Dirut) PT Java Medika, Yuni Astuti. Dalam diskusi tersebut riberitahukan siapa pemenang lelangnya.

“Saya gak ikut bahas, jadi pak wawan sudah melakukan pembahasan sebelum lelang bersama bu yuni dan panitia,” tambahnya.

Dadang mengakalim bahwa dirinya hanya mengerjakan administrasinya karena sesuai dengan kebijakan kantornya. Hal tersebut juga atas arahan dari Wawan.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Sebelum lelang pak wawan mengadakan pertemuan, Kalo saya ngurus administrasi, bu yuni ngurus teknis, HPS dan cek harga dan spesifikasi barang, harusnya sih memang Dinas, tapi faktanya bu yuni yang melakukan,” ujarnya

“Kalo listing (daftar calon pemenang) proyek sudah ada, rekapan itu diberikan kepada dinas, buat acuan mereka nantinya, pemberian rekapan itu merupakan perusahaan kita semua (Bali Pacific Pragama),” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 9