Hukum

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1

kpk, kasus korupsi, proyek pltu  riau-1, fsp bumn bersatu, nusantaranews
Proyek PLTU Riau-1. (Foto: Ist)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Upaya praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan terhadap KPK terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 ditentang keras oleh FSP BUMN Bersatu. Disebutkan, direktur utama (non aktif), Sofyan Basir tengah mengajukan upaya hukum praperadilan tersebut.

“Kami menilai langkah hukum tersebut tidak tepat karena KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur dan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup, sehinga penetapan tersangka (Sofyan Basir) oleh KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar FSP BUMN Bersatu melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dikatakan, FSP BUMN Bersatu mendukung KPK untuk tetap melawan dan menyanggah permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mengharapkan agar KPK tidak memberikan ruang ataupun celah sedikitpun terhadap tersangka yang menyalahgunakan pranata praperadilan untuk lolos dari jeratan hukum,” katanya.

FSP BUMN Besatu mengaku, bahwa terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek PLTU Riau-I selama ini para pekerja di BUMN bersama masyarakat telah mengikuti perkembangan terhadap penyidikan perkara tersebut, termasuk adanya pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero), Nicke Widyawati sehubungan dengan kedudukanya selama menjabat jabatan tersebut.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Salah satu kewenangan yang ditelisik penyidik lebih adalah mengenai perencanaan proyek PLTU Riau-I. Adapun Nicke saat ini menjabat Direktur Utama PT Pertamina (Persero),” katanya lagi.

FSP BUMN Besatu mengatakan, Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC selaku investor.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir/Grafis/Istimewa
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. (Foto: Grafis/Istimewa)

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Sofyan dijerat sebagai Tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Pasal 56 KUHP Ayat (1) menjelaskan dipidana sebagai pembantu kejahatan bagi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Selanjutnya Pasal 56 Ayat (2) menyebutkan dipidana pula sebagai pembantu kejahatan terhadap mereka yang sengaja memberi kesemptan, sarana atau keterangan melakukan kejahatan.

“Kami memohon agar KPK menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi PLTU Riau-I tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka dengan penuh keberanian, tanpa pandang bulu dan tanpa pengaruh dari pihak manapun, termasuk agar segera menetapkan status tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang cukup dan alat-alat bukti lain yang dapat memberikan keyakinan hakim dalam persidangan terhadap orang-orang yang diduga membantu kejahatan tersebut,” desak FSP BUMN Besatu.

(eda/ach)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,232