NUSANTARANEWS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto melantik 236 personel Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Jumat, (28/10/2016). Pelantikan dilakukan di Ruang Parikesit, Kemenkopolhukam. Pengukuhan disimbolkan dengan pemasangan pin identitas satgas saber pungli terhadap perwakilan anggota. Pin berwarna emas itu bergambarkan telapak tangan berwarna hitam, yang mengisyaratkan penolakan.
“Saya selaku pengendali dan penanggung jawab satgas sabee pungli dengan secara resmi mengukuhkan,” tuturnya di Jakarta.
Usai dipasangkannya pin tersebut, Wiranto berkata bahwa tim saber pungli yang dipercaya dapat memberantas praktik pungli sudah mulai bisa bekerja hari ini.
Dalam kesempatan tersebut pria kelahiran Yogyakarta itu berujar partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan satgas. Maka dari itu dia meminta agar seluruh lapisan masyarakat secara aktif melaporkan aktivitas pungli yang mereka temukan dilingkungan sekitar pemerintahan.
“Saya mengharapkan pada waktu yang sama masyarakat sudah siap untuk memberikan bantuan dan dukungan dengan secara aktif melapor,” katanya.
Dia memastikan laporan tersebut nantinya akan diterima dan ditindaklanjuti oleh tim satgas saber pungli secara cepat.
“Karena setiap SMS ada alamatnya. Alamat pelapor kita rahasiakan, tapi yang penting adalah alamat dari instansi kementerian lembaga terkait yang melakukan pungli itu, yang nanti dari pimpinan katakan kepada Kepala Satgas untuk lakukan aksi,” jelasnya.
Dia menambahkan laporan masyarakat bisa disampaikan melalui saberpungli.id atau sms ke nomor 1193 atau bisa juga menghubungi call center 193.
Sebagai informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli diberikan sejumlah kewenangan yang diatur oleh Perpres Nomor 87 Tahun 2016, sesuai Pasal 4 Perpres dimaksud.
Pertama, Satgas Saber Pungli membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Kedua, Satgas Saber Pungli melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
Ketiga, Satgas Saber Pungli mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
Keempat, Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan.
Kelima, Satgas Saber Pungli memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, Satgas Saber Pungli memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.
Ketujuh, Satgas Saber Pungli melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli berkedudukan langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (Restu)