Peristiwa

Kronologi Kejadian dan Profil Pelaku Penyerang Wiranto

Insiden Penyerangan Terhadap Wiranto Tersebar di Media Sosial
Menko Polhukam, Wiranto saat berkunjung ke Kabupaten Padeglang, Banten, Kamis (10/10). (Foto: Dok Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menko Polhukam, Wiranto dikejutkan dengan aksi penyerangan dengan cara penusukan senja tajam saat dirinya berkunjung ke Universitas Mathla’ul Anwar, Kamis (10/10).

Beruntung, Wiranto selamat dari aksi brutal tersebut dan pelaku berhasil diamankan.

Adapun kronologi kejadian penyerangan tersebut sebagai berikut.

Baca juga: Insiden Penyerangan Terhadap Wiranto Tersebar di Media Sosial

Pada Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 11.55 Wib bertempat di depan Gerbang Lapangan Alun-alun Menes Desa Purwaraja Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang terjadi penyerangan atau penusukan yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto (Menko Polhukam).

Kejadian penusukan tersebut secara tiba-tiba langsung menyerang atau menusuk ke bagian perut Wiranto dengan senjata tajam berupa gunting secara membabi-buta sehingga mengakibatkan luka tusuk pada Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto di bagian punggung dan dada sebelah kiri Fuad.

Baca juga: PBNU Minta Penyerangan Terhadap Wiranto Tak Dikaitkan dengan Agama

Berdasarkan laporan Polres Pandeglang, pelaku terdiri dari dua orang dan telah diamankan di Mako Polsek Menes, Polres Pandeglang.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

Pelaku pertama bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Pria kelahiran Medan 24 Agustus 1988 beralamat jalan Syahrial VI No 104 LK, Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara.

Pelaku kedua bernama Fitri Andriana binti Sunarto. Perempuan kelahiran Brebes 5 Mei 1998 beralamat di Desa Sitanggai, Kecamatan Karangan Kabupaten Brebes.

“Untuk saat ini yang bersangkutan tinggal atau ngontrak di Kp Sawah Desa/Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang,” demikian keterangan Polres Pandeglang seperti dikutip redaksi.

Laporan keterangan profil kedua tersangka tersebut berdasarkan pada KTP keduanya. (ist/nus)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 802