Kesehatan

Waspada Corona, Disnaker Pantau Pekerja Migran Di Jatim

Waspada Corona, Disnaker Pantau Pekerja Migran
Waspada Corona, Disnaker Pantau Pekerja Migran di Jatim. Kepala Disnaker Jatim mengeluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan menghadapi penyebaran virus Covid-19 pada hari Selasa (17/3).

NUSANTARANEWSCO, Surabaya – Waspada Corona, Disnaker Pantau Pekerja Migran. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jatim mengeluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan menghadapi penyebaran virus Covid-19. Surat Edaran itu ditandatangani Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo.

Himawan Estu menjelaskan bahwa, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti merebaknya wabah virus corona (covid-19) di wilayah Jatim – seiring dengan meningkatnya kasus yang terkonfirmasi covid-19 di Indonesia.

“Karenanya sektor ketenagakerjaan harus mengatisipasi pandemi dengan meningkatkan kewaspadaan penyebaran penyakit tersebut,” ujarnya di tempat kerja pada hari Selasa (17/3).

Kadisnaker Jatim juga menghimbau kepada seluruh Disnaker yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah, antara lain: untuk sementara tidak melayani registrasi calon pekerja migrant Indonesia (CPMI), memastikan pekerja migran Indonesia yang saat ini berada di Penampungan di seluruh Jatim menjaga kesehatan, kebersihan dan tidak berpergian ke tempat keramian, atau perusahaan dapat memulangkan CPMI untuk sementara waktu.

Selain itu, juga terus dilakukan pemantauan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang kembali ke daerah masing-masing sesuai data yang sudah terekam dan dikirim ke Disnaker setempat.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Melakukan pembinaan kepada perusahaan khususnya dalam upaya pencegahan kasus Covid-19 di tempat kerja, dan mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk melakukan antisipasi terjadinya kasus Covid-19 di tempat kerja. Hal ini bia dilakukan dengan melakukan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pemberdyaan panitia Pembina K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Disnaker kabupaten/kota juga diimbau untuk mendata perusahaan yang telah melakukan tindakan-tindakan preventif dan melapor kepada instansi terkait setiap kasus yang patut diduga terjadinya penyebaran covid-19 di tempat kerja.

“Kepada pimpinan perusahaan agar melakukan pembinaan kepada pekerja/buruh untuk melaksnakan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan edukasi kepada pekerja tentang covid 19 – terkait penyebab, gejala, penularan dan pencegahan. Selain itu menjaga kebersihan lingkungan kerja, menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair atau hand sanitiser di tempat umum area kerja seperti pintu masuk, lift, toilet dan lainnya.(Setya/ed Banyu)

Related Posts

1 of 3,049