NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wacana Menkopolhukam Wiranto yang ingin mempidanakan penyebar hoaks dengan memakai UU Terorisme dinilai sebagai bentuk ketakutan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra Asril Hamzah Tanjung.
Pasalnya, pidana bagi penyebar berita bohong sudah diatur dalam UU ITE. Sehingga wacana penjeratan pelaku hoaks tersebut dinilai tak mendasar.
“Itu saya rasa ketakutan aja. Nggak perlu begitu. Kalau toh hoaks serahkan ke UU ITE. Kenapa mesti dimasukkan UU Teroris. Dari mana itu datangnya?,” kata Asril kepada wartawan saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2019).
Dirinya menambahkan, Wiranto tak boleh semena-mena memakai begitu saja UU tersebut untuk kasus lain. Pasalnya untuk memasukkan komponen dalam sebuah UU, mesti melalui jalur permusyawarahan di DPR RI terlebih dahulu.
Sebab lanjut dia, setiap naskah undang-undang harus melewati kajian dan harus sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya.
“Kita bicarakan dulu, undang kita rapatkan setuju nggak masuk kesini. DPR itu artinya musyawarahkan nggak bisa menentukan sendiri. Harus dibicarakan dengan semua partai,” jelasnya.
Untuk itu, kalau memang UU Terorisme hendak digunakan menjerat pelaku hoaks, kenapa nggak dari dulu saja.
“Nggak bisa semena-mena pakai undang-undang teroris. Dikit-dikit undang-undang teroris, lama-lama habis dong,” ungkapnya.
Lagi pula, lanjut Asril, undang-undang teroris juga baru saja diratifikasi oleh komisinya dan sudah lengkap.
“Kalau hoaks ini masuk teroris keluarkan dari undang-undang (ITE) masukan ke UU Teroris. Menurut saya nggak relevan. Kalau hoaks masukan ke ITE udah itu,” tandasnya.
Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda