HukumPolitik

Viktor Laiskodat Langgar Kode Etik DPR, Tim Advokasi Pancasila Lapor ke MKD

NusantaraNews, Jakarta – Tim Advokasi Pancasila mencatat, sebulan lebih telah berlalu sejak Mabes Polri menerima laporan Ir. Iwan Sumule atas terlapor Saudara Viktor Bungtilu Laiskodat terkait pelanggaran UU Nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada 4 Agustus 2017 berikut alat bukti rekaman video pidato Viktor Laiskodat yang melakukan ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik horizontal.

Atas dasar itu, selaku kuasa hukum Tim Advokasi Pancasila, Iwan Sumule, memandang perlu untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran atas Kode Etik DPR-RI mengingat ketidakpantasan dan ketidakpatutan dari Anggota Dewan Yang Terhormat, saudara Viktor Bungtilu Laiskodat atas ujaran dan anjurannya kepada anggota masyarakat untuk melakukan perbutan melawan hukum. “Kita bunuh mereka duluan sebelum mereka membunuh kita”.

“Hal ini melupakan pelanggaran kode etik dimana semestinya Anggota Dewan bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” terang Iwan di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Dia mengungkapkan, Tim Advokasi Pancasila merasa penting untuk mengadukan Anggota Dewan Yang Terhormat, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk diberikan sangsi keras dan tegas, agar preseden buruk ini tidak terjadi dimasa datang dan menjadi oligarki politik dengan melindungi penganjur pelanggaran hukum.

Tim Advokasi Pancasila, lanjut Iwan, juga telah melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik Peraturan DPRRI No 1 Thn 2015 Tentang Kode Etik DPRRI, Pasal 2 (1)  Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Pasal 3(1)  Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 9(1) Anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Masih kata Iwan, Pasal 9 (2) Anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

“Bahkan sejarah telah mengajari kita, tindakan apa yang harus dilakukan apabila pada suatu masa Parlemen telah menjadi oligarki politik dan membahayakan Persatuan dan Keselamatan Negara, “…………..Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur……..” Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG Menetapkan pembubaran Konstituante,” kata Iwan mengutip isi Dekrit Presiden – 1959.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 2