Hukum

UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum

delik penghinaan, terhadap presiden, politisasi hukum, indriyanto seno adji, pansel kpk, nusantaranews
Indriyanto Seno Adji. (Foto: Jawa Pos)

NUSANTARANEWS. CO, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan KPK memahami kekeliruan artifisial tentang hilangnya Pasal 21 ayat 4 UU KPK lama (pimpinan KPak adalah penyidik dan PU) di mana dampaknya terkesan menyesatkan pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Polemik eksistensi pimpinan KPK sebagai penyidik atau penuntut umum atau bukan sebaiknya dihentikan secara bijak dengan pemahaman yang seutuhnya, jangan dimaknai secara parsial sehingga bisa terkesan provokatif,” kata Indriyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

“Bagi saya, memahami revisi UU ini adalah facet ant hukum pidana dengan hukum administrasi negara juga dengan hukum tata negara. Jadi, tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja tetapi harus dimaknai
dengan pemahaman seutuhnya karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan,” sambung dia.

Indriyanto menuturkan, dari sisi filosofi yuridis pemahaman ini adalah isu interdisipliner sebagai facet antara hukum pidana dengan Hukum Administrasi Negara (HAN). Pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi, begitu pula dan karenanya jabatan deputi penindakan berikut levelitas penyidik di bawahnya haruslah dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali jebijakan penegakan hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

“Misal, Pasal 21 UU KPK baru, Komposisi dari KPK adalah dewan pengawas, pimpinan KPK dan pegawai KPK. Memang benar bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan PU, namun demikian Pasal 6 huruf e dan f, KPK (salah satu komposisi KPK adalah pimpinan) bertugas melakukan Lidik, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Dalam pemahaman ini, pimpinan KPK adalah penyidik, penuntut, pelaksana eksekusi,” terangnya.

Kemudian, Indriyanto melanjutkan, dari sisi kompetensi. Menurutnya, tidak mungkin pimpinan KPK (yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan) berposisi sebagai penyidik, karena apabila sebagai penyidik, maka pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan (Pasal 45A Revisi), sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris.

“Jadi pimpinan KPK, walau tidak tercantum eksplisit, adalah sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secara HAN bahwa secara ex officio, pimpinan KPK adalah tetap statusnya sebagai penyidik dan PU,” tuturnya.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Dengan pemahaman pimpinan KPK sabagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang karenanya secara ex officio haruslah diartikan pimpinan sebagai penyidik atau PU, maka kewenangan pimpinan KPK tetap yang menentukan dapat tidaknya laporan masyarakat berstatus sebagai Lidtup dan penetapan tersangka.

“Artinya pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat lidik, penyidikan, penuntutan, eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Inilah makna facet hukum pidana dann HAN dalam membicarakan dan menjawab polemik tersebut,” urainya.

Memang, lanjutnya, ini ada mis-interpretasi atas pemahaman pasal per pasal, juga diartikan secara a contrario sehingga mengandung pemahaman yang tidak perspektif, tendensius dan justru menimbulkan misleading opinion.

“Bagi saya, secara hukum, dengan adanya revisi UU KPK, Pimpinan KPK tetap memiliki legitimasi hukum sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi dari marwah kewenangannya atas lidik, penyidikan, penuntutan, bahkan pelaksana eksekusi penetapan atau putusan pengadilan,” tegas Indriyanto.

“Jadi, sangat tidak benar pendapat yang katakan seolah pimpinan KPK kehilangan marwahnya, kehilangan kewenangannya sebagai penyidik atau PU. Operasionalisasi pimpinan KPK dalam status dann eksistensi yang sama dengan UU KPK yang lama,” pungkasnya. (eda)

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054