NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dalam hitungan jam, artis FTV Vanessa Angel dipastikan akan ditahan oleh Polda Jatim. Penahanan akan dilakukan setelah artis yang terjerembab kasus prostitusi online tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim.
“Kemungkinan akan dilakukan penahanan,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Dikatakan Barung, syarat objektif untuk menentukan penahanan atau tidak terhadap VA adalah berdasarkan UU yang dipersangkakan. Apabila ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka kemungkinan besar yang bersangkutan akan ditahan.
Sekadar diketahui, artis Vanessa Angel terjerat kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan model di Indonesia.
Pelanggannya untuk bisa menikmati tubuh Vanessa Angel harus merogoh kocek dalam-dalam. Pasalnya, artis ini memasang tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan.
Artis FTV tersebut ditetapkan tersangka oleh Ditkrimsus Polda Jatim setelah ditemukan adanya transmisi foto dan videonya dikirimkan ke mucikari untuk dijajakan ke pria hidung belang.
Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Vaness Angel sempat tertunda setelah artis tersebut tak memenuhi pemanggilan pertama penyidik.
Pewarta: Setya N
Editor: Novi Hildani