HukumTerbaru

Usai Diperiksa KPK, Dua Notaris Terkait Perkara e-KTP Bungkam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua Notaris bernama Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2017).

Yang pertama kali keluar adalah Amelia sekira pukul 14.30 WIB. Namun ia bungkam seribu bahasa saat dicerca sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Sementara Hilda keluar sekira pukul 16.30 WIB. Sama halnya seperti Amelia, ia juga enggan berkomentar sepatah kata pun.

Hilda memilih berjalan cepat dan langsung naik mobil Velvire berplat nomor B 157 HY yang telah menunggunya di halaman Gedung KPK.

Adapun keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Belum diketahui secara pasti kaitan dua notaris itu dalam kasus dugaan korupsi megaproyek tersebut.

Namun, KPK diketahui sedang mendalami aliran dana dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Diketahui, Anang ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga turut terlibat dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Baca Juga:  Irwan Sabri Serahkan Berkas Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Kepada PDI Perjuangan

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts