HukumPolitik

Untuk Wiranto, ICJR Sebut Hukum Ajakan Golput Tidak Bisa Dipidana

pendidikan politik, pendidikan anti golput, golput, golput pilkada, golput pemilu, angka golput, golput pilpres, golongan putih, nusantaranews
Golongan Putih (Golput). (Foto: Ilustrasi/Ist)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataan resmi Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bahwa seseorang yang mengajak orang lain untuk memilih menjadi golongan putih alias golput dapat dikenai sanksi pidana. Wiranto juga menyatakan UU Terorime, UU ITE dan UU KUHP bisa mengancam mereka kaum golput.

“UU yang disebutkan oleh Wiranto dapat dipakai untuk menjerat pihak yang mengajak golput tidak bisa digunakan,” kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:

Penggunaan ancaman pidana bagi ajakan golput pada masa pemilu, jelas Anggara, sebenarnya telah diatur di dalam ketentuan Pasal 515 UU Pemilu. Namun, kata dia, dengan memperhatikan unsur di dalam Pasal 515 UU Pemilu, ajakan golput yang dapat dipidana sudah dibatasi dengan tegas syarat-syaratnya.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

“Pertama, ajakan tersebut dilakukan pada saat pemungutan suara. Kedua, bahwa ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih,” urai Anggara.

“Merespon keterangan yang menyatakan bahwa kampanye golput juga bisa dijerat menggunakan UU ITE, ICJR tidak menemukan adanya ketentuan di dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat ajakan untuk golput,” imbuhnya.

Anggara menilai ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dan perubahannya saat ini hanya dapat digunakan untuk menjerat perbuatan-perbuatan seperti penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Selain itu, lanjutnya, informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, akses tanpa izin, perusakan informasi elektronik, dan perbuatan lain.

“Tidak ada satu ketentuan pun dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan kampanye golput sebagaimana disampaikan. Tidak hanya itu, dalam Pasal 146 hingga 152 KUHP pun telah dengan jelas dinyatakan beberapa perbuatan yang dapat dipidana terkait dengan Pemilu,” jelasnya lagi.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dia menyebutkan, Pasal 148 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

“Artinya, perintangan terhadap penggunaan hak pilih yang dapat dipidana haruslah dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dilakukan pada saat waktu pemilihan diadakan,” tegasnya.

Menurut Anggara, ketentuan ini memiliki muatan yang hampir sama dengan Pasal 515 UU Pemilu.

“Namun, sekali lagi ICJR menilai bahwa kampanye golput yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat, tidak dapat dipidana menggunakan ketentuan ini,” tandasnya. (mys/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,153