Hukum

Untuk Gugatan Pemilu, KPU Sedang Menunggu Konfirmasi Surat MK

Gedung KPU RI (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Untuk Gugatan Pemilu, KPU Sedang Menunggu Konfirmasi Surat MK. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari menjelaskan jadwal sidang yang terhitung tanggal 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi sudah tersedia. Saat ini lanjut dia, KPU tengah menunggu jawaban konfirmasi surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, kata Hasyim, KPU Pusat telah berkirim surat kepada MK untuk minta konfirmasi adanya gugatan, meliputi partai politik apa saja, untuk pemilu jenis apa, dan lokus/lokasi/tingkat apa dalam gugatan tersebut.

“KPU saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi surat MK, yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yaitu Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” ungkap Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Pengungkapan Kasus Meninggalnya Ratusan Petugas Pemilu Mandek, KPU Kemana?
KPU Ingin Selisih Suara Tidak Dikaitkan Dengan DPT Bermasalah

Karena itu, lanjut dia, baik KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan Surat Konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Dirinya menjelaskan, berdasarkan PMK 2/2018, penyampaian jawaban Termohon dan Alat Bukti, paling lama adalah 2 hari sebelum sidang pendahuluan. “Mengingat 2 hari sebelum tanggal 9 Juli 2019 adalah hari libur (Sabtu dan Ahad 6-7 Juli 2019), maka jawaban termohon untuk masing-masing Provinsi paling lama adalah hari Jumat, tanggal 5 Juli 2019,” ujarnya.

Oleh sebab itu, KPU Pusat mengkonsolidasikan KPU Provinsi se Indonesia pada 2-4 Juli 2019 dan diikuti dengan KPU Kabupaten/Kota 5-8 Juli 2019 untuk persiapqn PHPU bersama Tim Lawyer KPU.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditentukan jadwal Sidang Pendahuluan sebagai berikut:

Selasa, 9 Juli 2019
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Jawa Barat
3. Provinsi Jawa Timur
4. Provinsi Maluku Utara
5. Provinsi Papua

Rabu, 10 Juli 2019
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Provinsi Jawa Tengah
3. Provinsi Sulawesi Selatan
4. Provinsi DKI Jakarta
5. Provinsi Banten
6. Provinsi Sulawesi Utara
7. Provinsi Lampung
8. Provinsi Sulawesi Barat
9. Provinsi Sulawesi Tengah

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Kamis, 11 Juli 2019
1. Provinsi Sumatera Utara
2. Provinsi Maluku
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Provinsi Gorontalo
6. Provinsi DI Yogyakarta
7. Provinsi Papua Barat
8. Provinsi Kepulauan Riau
9. Provinsi Kalimantan Timur

Jumat, 12 Juli 2019
1. Provinsi Jambi
2. Provinsi Kalimantan Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Kalimantan Barat
5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. Provinsi Kalimantan Tengah
7. Provinsi Bali
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
9. Provinsi Bengkulu
10. Provinsi Riau
11. Provinsi Kalimantan Selatan

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,061