NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Puluhan orang yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Jawa Timur, Senin, (7/8/2017) Koordinator lapangan, Didik Muadi mengatakan aksi demo tersebut menuntut dibongkarnya patung jenderal perang Cina Kwan Sing Tee Koen di Tuban. Aksi tersebut diikuti oleh sebanyak 50 ormas dan LSM di Jawa Timur.
Alasan tuntutan tersebut, dia menambahkan, para Ormas dan LSM menganggap bangunan patung setinggi 30 meter tersebut menunjukkan kecongkaan di tengah rasa kebangsaan. Menurut dia, sosok jenderal perang China Kwan Sing Tee Koen juga tidak berjasa dalam hal memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
“Kami menolak pembangunan Patung Kwan Sing Tee Koen dan meminta dihilangkan dari Tuban, patung tersebut tidak ada urgensinya bercokol di Bumi pertiwi,” kata Didik saat ditemui di halaman kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Senin.
Didik mengatakan pembangunan patung tersebut telah menyalahi aturan. Adapun patung yang mulai diresmikan pada tanggal 17 Juli 2016 tersebut tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dia mengaku sudah mengkonfirmasi hal itu kepada Pemkab Tuban dan memang belum memberikan izin.
“Sebetulnya kami mempersilahkan saja mereka membangun patung, tapi tidak setinggi itu dan harus berada di dalam klenteng bukan diluar, kami toleran kok,” ujarnya.
Alasan baru digugatnya kasus tersebut sekarang, menurut Didik, dikarenakan selama setahun pihaknya masih mengumpulkan data-data sebelum memulai pergerakan. Saat peresmian, dia mengaku belum mengetahui bahwa patung tersebut ternyata tidak berizin.
“Waktu itu kita tidak tahu kalau tidak berizin, dan kalau kami bergerak pasti akan disalahkan, setelah kami kumpulkan data-data baru bergerak karena itu sudah menyalahi aturan,” ujar Didik.
Sebagai ganti, Didik mengatakan, Ormas dan LSM mengusulkan agar dibangun monument para Pahlawan yang pernah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut, menurut dia, akan memberikan pendidikan tentang nasionalisme kepada anak-anak Indonesia.
“Kami berikan waktu 7×24 jam kepada pemilik untuk menghilangkan patung tersebut, kalau tidak kami yang akan turun sendiri merobohkan patung itu,” ujar Didik.
Sementara Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengatakan akan memediasi aspirasi masyarakat Jawa timur yang menginginkan patung Kwan Sing Tee Koen di Tuban dibongkar. Menurut dia, kasus tersebut akan diselesaikan secara hukum karena pembangunan patung Kwan Sing Tee Koen di Tuban telah menyalahi aturan dengan tidak adanya IMB.
“Kami akan mendesak Pemkab Tuban untuk mengakhiri penyelesaian masalah ini dengan pendekatan hukum, karena tidak ada izin dan ditolak oleh masyarakat,” kata Halim.(yudhie)
Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Ach. Sulaiman