Politik

Tuduhan Makar Eggi Sudjana, Dinilai Hanya Akan Memancing Kemarahan Publik

Pakar Politik Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Pakar Politik Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad  menilaiTuduhan Makar  terhadapEggi Sudjana,  disebut Hanya Akan Memancing Kemarahan Publik. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Politik Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad mengaku cukup prihatin atas sikap pemerintah yang menetapkan aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka tuduhan makar. Menurut dia, tuduhan makar ini hanya akan memancing kemarahan publik.

“Kita prihatin. Semoga ini tidak menimbulkan banyak spikulasi. Kalau saya boleh menganalisa, spikulasi pertama upaya untuk merontokkan semangat saudara Eggi dan kawan kawan karena ia dikenal artikulatif dan proaktif,” kata Herdi Sahrasad kepada wartawan usai mengisi acara diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (9/5).

Herdi menambahkan, spikulasi pertama penetapan Eggi sebagai sosok yang dituduh makar baginya hanya akan memicu kemarahan masyarakat.

“Selain Eggi itu kan kemarin ada Pak Kivlan Zein. Spikulasi kedua saya kira ini justru bisa mengundang frustasi publik. Bahkan memancing kemarahan publik,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Siapkan Surat Panggilan ke-II Untuk Bachtiar Nasir

Dirinya berpandangan bahwa, dengan tuduhan makar terhadap kelompok yang menyuarakan demokrasi, justru dinilainya memicu kelompok masyarakat untuk semakin bergerak lebih masif.

Baca Juga:  Jadi Bulanan Serangan Hoaks, Pemuda Pancasila Dukung Gus Fawait Djos di Pilkada Jember

“Kok semuanya disudutkan dengan tuduhan makar. Itu berat. Kan harus ada alasan jelas.”

“Ini bisa membakar amarah rakyat. Ini pemerintah sudah otoriter. Semakin banyak orang yang dikenakan represif kecenderungannya hukum besi untuk melawan tekanan itu makin besar,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Eggi Sudjana telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan seruan ‘people power’ di depan rumah Capres 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Hal itu diketahuinya dari surat polisi yang diterimanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

Surat bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum menyatakan Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,051