Politik

Tim Pemantau Pilkada Kemendagri Bersifat Netral dan Tak Ada Perlakuan Khusus Dalam Penempatannya

Tim Pemantau Pilkada Kemendagri bersifat netral dan tak ada perlakuan khusus dalam penempatannya.
Tim Pemantau Pilkada Kemendagri bersifat netral dan tak ada perlakuan khusus dalam penempatannya. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal saat konferensi pers, Jumat (11/12).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Pemantau Pilkada Kemendagri bersifat netral dan tak ada perlakuan khusus dalam penempatannya. Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal dalam konferensi pers di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).

“Kami ingin menyampaikan, tim monitoring dan Pemantauan ini hanya melakukan monitoring, memastikan semua langkah-langkah berjalan baik,” kata Akmal.

Dengan demikian, Akmal juga memastikan, tak ada ruang bagi tim pemantau untuk melakukan intervensi apalagi mengerjakan pekerjaan yang bukan kewenangan, karena diikat oleh kewajiban netralitas dan profesionalitas.

“Sekali lagi kami mengatakan petugas kami adalah ASN yang harus netral dan bekerja profesional,” terangnya.

Akmal menegaskan, tak ada perlakuan khusus bagi daerah tertentu dalam menyelenggarakan Pilkada, begitu pula dengan tim yang bertugas di lapangan. “Kita melakukan pemantauan ke 32 provinsi se-Indonesia, bukan cuma daerah tertentu, kami juga melakukan pemantauan sampai ke Jayapura, di Balikpapan, seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada, tidak daerah tertentu saja. Jadi tidak ada kekhususan, tidak ada perlakuan khusus, semua hanya monitoring dan melakukan pemantauan, di sana ada Bawaslu dan aparat penegak hukum yang tentunya mengawasi ketika ada pihak yang tidak netral,” jelas Akmal.

Baca Juga:  Tak Netral di Pilkada, LMP Laporkan PPDI Tulungagung Ke Bawaslu

Tim pemantau Pilkada Kemendagri dibentuk untuk melakukan monitoring dan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan baik sesuai protokol kesehatan, seluruh tim yang bertugas adalah ASN yang netral yang melakukan tugasnya dengan profesional. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,050