Hankam

Tidak Masuk Ranah Politik, Perbantuan TNI Bukan Berarti Bangkitnya Dwi Fungsi ABRI

Latihan Penanggulangan Bencana di Kediri, Wujud Kepedulian TNI
Latihan Penanggulangan Bencana di Kediri, Wujud Kepedulian TNI, Kediri, Jumat (6/12). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat militet Susaningtyas Kertopati menegaskan tugas perbantuan TNI tidak berarti bangkitnya Dwi Fungsi ABRI sebagaimana yang dikhwatirkan sebagian kalangan. Pasalnya, TNI tidak memasuki ranah politk.

“Tugas perbantuan TNI tidak berarti bangkitnya Dwi Fungsi ABRI karena TNI sama sekali tidak memasuki ranah politik. Dwi Fungsi ABRI adalah fungsi sosial dan fungsi politik,” ujar Susaningtyas di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Pengamat yang karib disapa Nuning menjelaskan, tugas perbantuan TNI terkonsentrasi 14 tugas Operasi Militet Selain Perang (OMSP) untuk menjaga stabilitas keamanan.

“Kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat yang awam dengan sistem pemerintahan di Indonesia menjadi tugas Kemenhan dan Kemendagri untuk melakukan sosialisasi sehingga tidak terjadi polemik dan politisasi RUU Perbantuan TNI,” jelas Nuning.

Negara demokrasi, lanjut dia, mengenal pembagian tugas antara aparat negara dan aparat pemerintah.

Pengamat militer, Susaningtyas Kertopati. (Foto: Instagram/Dok. Pribadi)
Pengamat militer, Susaningtyas Kertopati. (Foto: Instagram/Dok. Pribadi)

“Sama halnya dengan Amerika Serikat, maka sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil,” tegasnya.

Artinya, presiden memiliki dua fungsi yakni fungsi sebagai kepala negara dan fungsi sebagai kepala pemerintahan.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Selaku kepala negara, maka presiden memiliki aparat negara (state aparatus) dalam hal ini adalah TNI. Sebagai kepala pemerintahan, maka presiden memiliki aparat pemerintahan (government aparatus) yakni Polri dan PNS,” imbuh Nuning.

Selanjutnya, tambah dia, sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka TNI sebagai aparat negara dan Polri sebagai aparat pemerintah, keduanya disebut alat negara.

“Di sinilah keunikan sistem pemerintahan di Indonesia yang memberi amanat kepada TNI untuk memberikan tugas perbantuan kepada Polri dan Pemda,” tegas Nuning. (eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049