NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabar duka datang dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya salah satu orang narapidana di Lapas tersebut dikabarkan meninggal dunia.
Narapidana yang dimaksud adalah Romi Herton. Ia merupakan mantan Walikota Palembang yang menghuni Lapas tersebut.
Pengacara Romi yaitu Sirra Prayuna mengatakan bahwa kliennya wafat sekira pukul 01.00 WIB di Lapas Gunung Sindur.
“Betul, jadi jam 01.00 WIB di lapas Gunung Sindur, kami mendapat kabar kalau beliau (Romi Herton) telah meninggal dunia,” tutur Sirra saat dikonfirmasi, Kamis, (28/9/2017).
Sirra bilang, salah satu dugaan penyebab meninggalnya mantan orang nomor 1 di Palembang itu karena serangan jantung. Pasalnya beberapa waktu lalu, diketahui Romi mengalami sesak nafas di Lapas Gunung Sindur Bogor baru kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina Serpong.
“Diperkirakan sakit jantung,” kata Sirra.
Untuk diketahui, Romi merupakan terpidana suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi. Ia bersama istrinya yaitu Masyito terbukti secara bersama-sama memberikan uang sebesar Rp 14,145 miliar dan US$ 316.700 kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.
Akibatnya Romi dihukum 6 tahun penjara dan Masyito 4 tahun penjara. Adapun hukuman itu diperberat di tingkat banding yaitu Romi dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyito 5 tahun penjara.
Romi dan Masyito juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mencabut hak politik keduanya selama 5 tahun.
Dari putusan tersebut, keduanya tak melakukan upaya hukum lanjutan yaitu mengajukan kasasi. Sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap (incraht).
Adapun awalnya, Romi menjalani hukuman Lapas Sukamiskin Bandung. Namun Pria kelahiran Metro Lampung, 19 April 1965 itu dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat pada Februari 2017 lalu karena terbukti melakukan pelanggaran dengan berplesir ke luar lapas.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman