Hukum

Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Tanjung Perak Tahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

kasus korupsi dana hibah, wakil ketua dprd kota surabaya, kejari tanjung perak, nusantaranews
Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Tanjung Perak Tahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/7/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Terlibat kasus korupsi dana hibah tentang pengadaan barang Jasmas tahun 2016, wakil ketua DPRD Kota Surabaya Dharmawan ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Sebelum ditahan, pria yang akrab dipanggil Aden ini menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Penahanan dilakukan karena penyidik kawatir akan penghilangan barang bukti dan tersangka melarikan diri.

”Akan dilakukan penahan 20 hari ke depan,” ungkap Kajari Tanjung Perak Surabaya Rachmad Supriady di kantornya, Selasa (16/7/2019).

Rachmad Mengatakan Modusnya tersangka D ini ini menampung 80 proposal jasmas dari para ketua RT dan selanjutnya mendapat fee dari Agus Setiawan Tjong (pihak ketiga).

“Kami akan kembangkan kasus ini selanjutnya,” katanya.

Pasca penahanan Dharmawan, kemungkinan besar anggota DPRD kota lainnya yang terjerat kasus dana hibah Jasmas tahun 2016 anggota DPRD Kota Surabaya akan menyusul Aden ke penjara.

Sebelum menahan Dharmawan, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong dan anggota DPRD kota Surabaya Sugito.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Sekedar diketahui, Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ini sedang membongkar kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dan pada proyek Jasmas tahun 2016.

Dalam pengusutan kasus tersebut, lima anggota DPRD kota Surabaya Darmawan, Saiful Aidy Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti diduga menikmati korupsi tersebut.

Untuk Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma masing-masing menerima sebesar Rp 2 miliar.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050