NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) Irman dan Sugiharto dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP baik dalam bentuk dollar maupun rupiah.
Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Irene Putrie menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimna diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irman pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiharto pidana penjara selama 5 tahun pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Irene di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (22/6/2017).
Selain itu, Jaksa pada KPK juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang penghanti. Rinciannya Irman wajib membayar uang pengganti senilai US$273.700 dan US$2.248.750.000 serta Sin$6000 dollar sedangkan Sugiharto wajib membayarkan uang pengganti senilai Rp500 juta.
Dengan ketentuan, jika terdakwa Irman tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas untuk ganti rugi dan jika masih tidak mencukupi diganti kurungan 2 tahun. Sedangkan jika terdakwa Sugiharto tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas untuk ganti rugi dan jika masih tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun.
Kata Irene ada hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa yaitu hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi akibat perbuatan terdakwa masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data nik dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini masih banyak masyarakat yg belum mendapatka e-KTP,
“Lalu terdakwa 1 sebagai orang yang punya otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap terdakwa 2 justru jadi bagian dari kejadian tersebut. Akibat perbuatan terdakwa timbul kerugian negara dalam jumlah besar,” kata Irene.
Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan menyedali perbuatanny serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Para terdakwa juga berterus terang dalam memberikan keterangan disidang
“Terdakwa bersatus menjadi JC (Justice Collaborator) berdsarkan keputusan pimpinan KPK tanggal 9 juni 2017,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda