PolitikTerbaru

Temui Komisi III DPR, FUI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Hukum Ditegakakn

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pimpinan dan sejumlah Anggota Komisi III DPR RI menerima perwakilan dari massa aksi Bela Islam 212 (21 Februari 2017) Jilid II di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR/MPR RI.

Perwakilan massa aksi 212 Jilid II yang diterima Komisi III DPR RI sekitar berjumlah 20 orang lebih, diantaranya ada Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khathath, sejumlah tokoh dan ulama, serta para mahasiswa.

Sekjen FUI, Muhammad Al Khathath, mengungkapkan bahwa digelarnya aksi unjuk rasa Bela Islam 212 Jilid II di depan Gedung DPR dan pertemuan dengan Komisi III yang membidangi hukum tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi serta mencari keadilan terkait penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tajahaja Purnama (Ahok).

“Oleh karena itu kami membawa massa sebagai bentuk kepedulian kami kepada kasus Ahok yang menyita waktu tenaga dan biaya tidak sedikit,” ungkapnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

Menurut Al Khathath, ada 4 tuntutan ataupun aspirasi yang dibawa ke Komisi III DPR, yaitu Pertama ialah mendesak pemerintah menonaktifkan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, karena telah terbukti melanggar Undang-Undang (UU).

“Alhamdulilah kami tidak akan berhenti sampai hukum dan keadilan ditegakan,” katanya.

Yang kedua, lanjut Al Khathath, meminta kepada Komisi III DPR untuk segera menahan Ahok. Pasalnya, menurut Al Khathath, jika tidak ditahan, maka Ahok akan mengulangi kesalahannya yang telah menghina, melecehkan dan menistakan al-Qur’an dan Islam.

Bahkan, Al Khathath menyebutkan, hal itu pun telah terulang kembali saat Ahok berada dalam sebuah forum dan menyatakan akan memasang wifi gratis dengan user name Al Maidah 51 dengan password Kafir.

“Ini suatu pelecehan, kami mohon Komisi III menghentikan Ahok dan (polisi) ditegur agar segera menahan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sedangkan tuntutan yang ketiga, Al Khathath pun meminta kepada Komisi III untuk menghentikan upaya kriminalisasi ulama dan umat Islam, misalnya saja apa yang sudah terjadi kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang ditimpa 12 perkara hukum.

Baca Juga:  Hari Kedua Lebaran 2024, Tokoh Lintas Elemen Datang Halal Bihalal ke Khofifah

Kemudian seperti juga yang terjadi kepada Ustadz Bachtiar Nasir yang dituduh melakukan pencucian uang dalam aksi 411 (4 November 2016) dan 212 (2 Desember 2016). Padahal dana tersebut adalah milik umat. “Kriminalisasi ini kami melihat banyak yang aneh-aneh,” ujarnya.

Tuntutan terakhir dan keempat, Al Khathath menambahkan, meminta Komisi III untuk menghentikan kriminalisasi oleh pihak kepolisian kepada para mahasiswa. Melalui tuntutan-tuntutan tersebut, Al Khathath pun meminta agar Komisi III DPR memanggil Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan.

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 472