Hukum

Tangkas Ungkap Kasus Terorisme, Polri Didesak Tangkas Pula Menangkap Honggo Wendratmo

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Nama Honggo Wendratmo kini tengah jadi buronan kepolisian Indonesia. Bahkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono mengaku telah mengirimkan red notice kepada Interpol yang diduga melarikan diri ke Singapura.

Honggo Wendratmo adalah tersangka mega korupsi Kondensat. Tak tanggung-tanggung, kasus ini merugikan negara sekitar Rp 38 triliun.

Pada Senin (22/1) lalu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Atase Polri di Singapura perihal hilangnya jejak tersangka di negara tersebut. “Tidak menutup kemungkinan tersangka menggunakan identitas lain,” katanya.

“Kami menilai, Bareskrim Polri sangat perlu memaksimalkan instrumen dan jaringan yang dimilikinya sebagai aparat penegak hukum untuk secepatnya menangkap tersangka Honggo Wendratmo. Hal ini sangat diperlukan, misalnya sebagaimana Polri menangani kasus terorisme,” kata PP Merah Putih dalam sebuah pernyataannya, Rabu (24/1/2018).

Mereka yakin, Polri sanggup dan mampu menuntaskan kasus kaburnya Honggo Wendratno ini. Sebab, dalam sejumlah kasus, misalnya terorisme, Polri sangat cepat dan tangkas.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Bayangkan, dalam pemaparan Hasil Kinerja Polri Tahun 2017 di Gedung Rupatama Mabes Polri pada 29 Desember 2017, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan pihaknya berhasil membekuk 172 pelaku tindak pidana terorisme selama tahun 2017.

“Dengan fakta yang disampaikan oleh Jenderal (Pol) Tito Karnavian tersebut, maka bukanlah sesuatu yang teramat sulit bagi Bareskrim Polri melacak jejak Honggo Wendratmo di dalam maupun luar negeri,” kata Koordinator PP Merah Putih, Wenry Anshory Putra.

Ia mengultimatum, apabila Bareskrim Polri tidak memaksimalkan instrumen dan jaringan yang dimilikinya, maka ada indikasi para tersangka (Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo) akan menghilangkan barang bukti. Dikhawatirkan penanganan kasus Kondensat tidak transparan dan ada upaya diskriminasi, sehingga Bareskrim Polri tidak mampu membongkar pihak-pihak yang mendalangi kasus ini.

“Oleh karena itu, kasus Kondensat yang dalam sejarahnya merupakan kasus terbesar kedua setelah kasus BLBI ini menjadi pertaruhan bagi Polri. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian harus memastikan kepada jajarannya di Bareskrim Polri untuk benar-benar fokus menemukan jejak dan menangkap tersangka Honggo Wendratmo. Bila tidak, maka dipastikan masyarakat akan sangat pesimis Polri mampu menangani kasus-kasus korupsi yang nilainya fantastis,” papar Wenry.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

“Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, maka Polri dan Kejaksaan Agung harus melakukan upaya-upaya fundamental. Kami tidak ingin kasus Kondensat menjadi teaterikal dan ‘ATM Bersama’ berbagai pihak,” pungkasnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3