Hukum

Menanti Gebrakan Kabareskrim Polri Baru Tuntaskan Kasus Kondensat

kondensat, kasus kondensat, buronan kondensar, honggo windratmo, kabareskrim polri, komjen arief sulistyanto, mabes polri, nusantaranews, red notice, nusantara, korupsi kondensat, nusantara news
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melantik Komjen Ari Dono Sukanto (kiri) sebagai Wakapolri dan Komjen Polisi Arief Sulistyanto (kanan) sebagai Kabareskrim Polri. (ntmcpolri.info)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Posisi Kabareskrim Polri saat ini sudah ditempati oleh Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto. Ia dilantik pada 17 Agustus lalu menggantik Komjen Pol Ari Dono Sukanto yang digeser menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Pol Syafruddin. Nama terakhir dilantik menjadi MenpanRB menggantikan Asman Abnur.

Tugas besar tentu telah menanti Kabareskrim Polri, Komjen Arief. Ia didesak segera menuntaskan kasus-kasus mangkrak di Mabes Polri. Salah satunya ialah kasus Kondensat yang merugikan negara sekitar Rp 37 triliun. Kabareskrim Polri diminta segera menangkap hidup atau mati buronan Honggo Wendratno.

“Apalagi pada Rabu, 3 Januari 2018, Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan Kondensat oleh PT TPPI dinyatakan lengkap atau P-21,” kata koordinator PP Merah Putih, Wenry Anshory Putra, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

“Karena itu Kabareskrim Polri yang baru dilantik jangan pura-pura tidur saja. Kejaksaan Agung saja berani menjebloskan Karen Agustiawan ke penjara. Mengapa Kabareskrim Polri tidak bertanggungjawab untuk bergerak cepat menangkap buronan Kondesat, Honggo Windratmo?,” katanya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Baca juga: Penegakan Hukum Kasus Kondensat Mangkrak, Presiden Joko Widodo Harus Bertanggungjawab

Sejak dikeluarkannya Red Notice dan dilakukannya penggeledahan tiga rumah milik buronan Honggo Wendratno pada Rabu 24 Januari 2018 oleh Penyidik Subdirektorat TPPU Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit III TPPU Kombes (Pol) Jamaludin, tidak ada perkembangan yang berarti, meskipun Bareskrim Polri telah menggandeng Interpol untuk memburu buronan.

Wenry mengungkapkan, dalam kasus Kondensat yang merugikan negara mencapai Rp 37 triliun ini, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang oleh Kejaksaan Agung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar, pernah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Senin 27 Juli 2015 silam. Pengembangan penyidikan ini terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara BP Migas dan PT TPPI.

Menurut Dirtipideksus saat itu Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Karen Agustiawan dianggap mengetahui saat TPPI akan mengolah kondensat menjadi bensin dan solar yang kemudian hendak dijual ke Pertamina. Namun, Pertamina menolak membeli hasil olahan TPPI itu. Alasan penolakan Pertamina membeli Ron 88 (bensin) olahan TPPI itulah yang menjadi dasar pemeriksaan oleh Penyidik.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Berlarut-larutnya penyelesaian kasus Kondensat, membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menuntaskan kasus ini menurun. Apalagi hingga detik ini, Polri belum mampu menangkap hidup atau mati buronan Honggo Wendratno,” kata Wenry.

Selanjutnya, Jumat 23 Maret 2018, menurut Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati agar pelimpahan dua tersangka korupsi Kondensat (Raden Priyono dan Djoko Harsono) berikut barang bukti ditunda dengan alasan menunggu tertangkapnya buronan Honggo Wendratno.

“Berlarut-larutnya kasus ini juga mempermalukan Joko Widodo sebagai Presiden. Secara struktur, Polri adalah lembaga penegak hukum di bawah Presiden sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002,” kata dia.

PP Merah Putih khawatir, berlarut-larutnya kasus ini akan memunculkan dugaan adanya tarik ulur dalam penyelesaiannya. Apalagi bila kasus besar ini menjadi teratrikal dan ATM Bersama berbagai pihak yang tidak ingin kasus Kondensat ini membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang belum atau tidak ingin diungkap.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Siapa pihak-pihak tersebut? Tentu, Kabareskrim Polri dan jajarannya akan mampu membongkarnya bila bergerak cepat,” ujar Wenry.

“Bila Kabareskrim Polri tidak bergerak cepat menangkap buronan Honggo, kami yakin Kabareskrim Polri akan mencatat sejarah, yaitu menangkap hidup-hidup buronan yang merugikan negara yang mencapai Rp 37 triliun. Hal ini akan membawa pengaruh positif bagi Polri di mata masyarakat, karena selama ini Polri tidak mendapatkan kesan yang tidak begitu baik dalam menangani kasus korupsi. Masyarakat selalu membanding-bandingkan KPK dengan Polri,” papar Wenry lagi. (eda/mysp)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,151