Mancanegara

Atas Perintah Xi Jinping Langsung Kepala Interpol Cina Ditahan

Kepala Interpol Meng Hongwei. (FOTO: Dok. Sputnik)
Kepala Interpol Meng Hongwei. (FOTO: Dok. Sputnik)

NUSANTARANEWS.CO – Atas perintah langsung Presiden Cina Xi Jinping dalam kampanye anti-korupsinya, Kepolosian menahan kepala Interpol sekaligus Wakil Menteri Keamanan Publik di Cina, Meng Hongwei. Sebelum ditahan, Meng dikabarkan menghilang usai terbang meninggalkan markas pusat Interpol di Lyon, Prancis pada 25 September 2018 lalu.

Beijing menyampaikan, kini Meng tengah dalam pemeriksaan oleh badan anti-korupsi Cina, namun lembaga tersebut menolak mengungkapkan kasusnya. Demikian pihak Interpol juga mengungkap bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Meng.

BBC melaporkan bahwa, walaupun Meng telah ditahan, belum jelas apa tuduhan yang dijatuhkan dan hukuman yang akan diberikan padanya.

Sebab itu, Interpol langsung menunjuk Kim Jong-yang yang berkewarganegaraan Korea Selatan selaku pelaksana tugas Kepala Interpol.

Sebagaimana diketahui, Meng ditunjuk sebagai Kepala Interpol pada tahun 2016 dengan masa jabatannya hingga tahun 2020.

Senyatanya, Meng merupakan yang sosok berpengalan di bidang kepolisian di Cina, khususnya untuk kasus narkoba dan terorisme. Di samping dirinya adalah politisi senior di Partai Komunis China.

Baca Juga:  Rusia Menyambut Kesuksesan Luar Angkasa India yang Luar Biasa

Terpisah, Grace Meng istri Meng mengaku pasrah atas apa yang menimpa suaminya. “Saya tidak tahu apa yang terjadi padanya,” ungkapnya dilansir dari BBC, Senin (8/10/2018).

“Hati kami selalu terhubung, dia akan selalu mendukung saya. Saya menyerahkan masalah ini pada pengadilan, masyarakat internasional, dan segenap rakyat China,” tambah Grace terisak.

Sekadar diketahui, Meng bukanlah orang pertama yang dikabarkan menghilang. Sebelumnya aktris kondang Fan Bingbing juga dikabarkan menghilang sejak Juli. Minggu lalu sang aktris kembali muncul dan belakangan diketahui penyebab menghilangnya adalah karena sang aktris menggelapkan pajak. Dirinya pun telah menyampaikan permohonan maaf ke publik dan didenda sebesar USD 129 juta (Rp 1,9 triliun).

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,149