Politik

Tanggapi Aksi 287, MUI: GPNF Bukan Bagian dari MUI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menggelar unjuk rasa, Jumat (28/7) kemarin dengan rute dari Masjid Istiqlal ke Istana Negara. Para peserta demonstrasi tersebut menuntut pembatalan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu itu ditandatangi Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2017.

Menanggapi aksi unjuk rasa yang dikomandoi oleh GNPF-MUI itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengemukakan sikapnya. MUI menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap Perppu ormas tersebut karena Perppu itu berlaku hanya untuk ormas yang ant-Pancasila.

“Tidak ada hubungan apapun baik politik maupun struktural antara MUI dengan aksi atau gerakan massa manapun –termasuk GNPF- yang menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas,” ujar Ketua MUI Pusat Masduki Baidlowi lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (29/7/2017).

Bahkan, MUI menyatakan secara tegas bahwa GNPF bukanlah bagian, organ ataupun lembaga yang berada di bawah naungan MUI.

Baca Juga:  Marli Kamis Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Ke Partai Demokrat

Meski demikian, MUI mempersilakan GNPF untuk mengambil sikapnya sendiri namun tidak melabelisasi ataupun mengasosiasikan pendapatnya tersebut kepada MUI. Menurut MUI, itu bisa menimbulkan adu domba antar ulama, umara, dan umat.

MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan musyawarah di dalam menyelesaikan sebuah persoalan, dari pada melakukan unjuk rasa yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Maka dari itu, MUI meminta kepada GNPF untuk tidak terus menerus menggunakan dan membawa-bawa fatwa MUI serta memperluasnya ke arah politik.

Selain itu, MUI juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan hubungan yang harmonis dan dialogis antar sesama agar tercipta kehidupan yang saling akur dan damai.

MUI juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan dengan empat pilar, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, NKRI, dan UUD 45.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 7