HukumPolitik

MK Tak Bisa Diintervensi Massa Aksi 287

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – MK Tak Bisa Diintervensi Massa Aksi 287. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi menghargai siapa pun yang datang untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, dia menegaskan bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Hal itu perlu dipahami karena MK adalah sebuah lembaga peradilan.

Demikian disampaikan Jubir MK menanggapi rencana aksi 287 pada hari Jumat (28/7/2017) di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aksi itu digelar untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang tengah diuji materi di MK.

“Siapapun yang datang ke MK menyampaikan aspirasi, kami hargai dan kami hormati. Dan yang pasti, sikap MK sesuai dengan kewenangan konstisionalnya, tidak lebih,” kata Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2017).

Menurut dia, segala hal yang terjadi di luar persidangan tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK. Sebab, kata Fajar, hakim konstitusi telah disumpah untuk bersikap independen.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

“MK tidak bisa diintervensi oleh opini publik atau desakan dari luar persidangan. MK tetap akan menjaga independensinya,” ucap Fajar.

Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas keberadaan perppu tersebut, maka sedianya mengajukan uji materi ke MK. Selain itu, bisa juga dengan cara mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atas gugatan yang sudah masuk di MK.

“Silakan ambil jalur-jalur konstitusional, misalnya, menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, lalu sampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim. Itu akan lebih elegan,” ungkap Fajar.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut status badan hukum HTI setelah menerbitkan Perppu Ormas.

Setelah Perppu Ormas diterbitkan pemerintah, sejumlah pihak mengajukan uji materi. Salah satunya, gugatan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima polisi, aksi 287 tersebut akan diikuti ribuan orang.  Massa aksi 287 akan memulai aksinya dari Masjid Istiqlal. Setelah menunaikan shalat Jumat berjemaah, massa aksi akan berjalan kaki menuju depan Istana Merdeka dan Gedung MK.

Baca Juga:  Diserang Civitas Akademisi Lewat Petisi, Golkar Sebut Presiden Jokowi Terbuka Kritik

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 23