HukumPeristiwa

Diterima MK, Perwakilan Aksi 287 Ajukan Uji Materi Perppu Ormas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Diterima MK, Perwakilan Aksi 287 Ajukan Uji Materi Perppu Ormas. Presidium Alumni 212 yang juga perwakilan aksi 287 mengajukan judicial review (JR) Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan aksi 287 itu langsung diterima perwakilan MK.

“Untuk menggugat Perppu Ormas bahwa Perppu telah merugikan ormas. Ada 26 advokat dan 4 prinsipil bahwa Perppu itu merugikan ormas lain yang dan akan mengajukan JR Perppu Ormas,” kata Kapitra di kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Perwakilan MK yang menerima perwakilan aksi 287 adalah Peniliti MK Nalom Kurniawan, Panitera MK Kasianur, dan Panitera Muda I MK Triyono Edy.

Ketika ditanyakan ke Kapitra, apakah gugatan ini dilakukan untuk solidaritas kepada HTI. Ia menjawab, “bukan, ini untuk seluruh ormas lain juga,” ucapnya.

Beberapa perwakilan yang juga akan ikut bertemu dengan perwakilan MK dalam aksi ini adalah, Nasrullah Nasution, Rangga Lukita Desnata, Denny Azani B. Latief, Ismar Syarifuddin dan masih banyak lagi mencapai 20 orang lebih.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Alumni 212, GNPF-MUI beserta sejumlah ormas yang ada di Indonesia berencana melakukan aksi pada 28 Juli 2017, atau disebut aksi 287.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 23