Hukum

Tak Perlu Menunggu Akhir Tahun, Mendagri Diminta Segera Pecat PNS Korup

pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, pns, asn, asn korup, pns korup, mendagri, pns korupsi, asn korupsi, nusantaranews, nusantara, nusantara news
ILUSTRASI – Tindak Pidana Korupsi. (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat politik dari Gajah Mada Analitika Herman Dirgantara mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu segera memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tak ada alasan untuk menunda pemberhentian mereka yang terbukti korup.

“Jumlahnya sudah ribuan, mau nunggu sampai Desember saya nilai itu tidak bijak. Negara kita makin digerogoti rayap korupsi, sudah seyogyanya Pak Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan cepat,” ujar Herman ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Dia mengutarakan hal tersebut terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Lewat SKB itu, pemecatan para PNS yang sudah inkrah putusan hukumnya paling lama dilakukan pada Desember 2018.

“Kami berharap jangan ada kegalauan untuk segera menindaklanjuti pemberhentian tersebut” ucap Herman yang juga Wakil Sekjend Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi dan putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.

Awalnya Tjahjo menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang isinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS/ASN yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (gdn/bya)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,163