Hukum

Tak Hanya Frederich, KPK Juga Tersangkakan Dokter yang Menangani Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Fredrich Yunadi (FY) dan Bhimanesh Surtarjo (BST) sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto yang terlibat kasus KTP elektronik.

“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Keduanya diduga secara sengaja memasukan Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Akibat perbuatannya itu, keduanya diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, Fredrich Yunadi merupakan pengacara yang mendampingi proses hukum Setya Novanto. Ia sempat hadir di rumah dinas Ketua DPR saat penyidik KPK hendak menangkap Setya Novanto yang berstatus tersangka kasus e-KTP pada 15 November 2017 lalu.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Ia juga hadir di RS Medika Permata Hijau tak lama Setya Novanto yang berstatus buronan dikabarkan mengalami kecelakaan mobil pada sehari berikutnya, 16 November 2017. Kepada awak media pada saat itu, Fredrich sempat menyampaikan kecelakaan mobil tersebut membuat dahi Setya Novanto benjol sebesar bakpao.

Adapun Bimanesh Sutarjo adalah dokter yang menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan pada saat itu.

DR Dr H Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM, merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 4