Politik

Tak Adil Kesalahan Penyelundupan Hanya Dibebankan Pada Direktur Utama Garuda

Komitmen Kebersamaan untuk Garuda Indonesia yang Lebih Baik. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Komitmen Kebersamaan untuk Garuda Indonesia yang Lebih Baik. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerhati ekonomi konstitusi, Defiyan Cori mengatakan tidak adil kesalahan penyelundupan Harley Davidson hanya dibebankan pada Direktur Utama Garuda Indonesia.

“Erick Tohir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa hanya mencari simpati dan dukungan publik serta menebar citra ketegasan dengan hanya mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia sebagai hukuman atas kesalahan penyelundupan motor mewah merek Harley Davidson dan sepeda mewah merk Brompton yang telah dilakukan oleh I Gusti Ari Askara,” kata Defiyan lewat keterangannya, Kamis (12/12/2019).

Dalam perspektif atau teori ilmu manajemen perusahaan, kata dia, tugas pokok dan fungsi pengawasan atas kinerja Dewan Direksi juga berada pada Dewan Komisaris.

“Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara tegas dinyatakan pada Pasal 32, bahwa dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu,” ungkap dia.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Pertanyaannya lanjut Defiyan, bagaimana materi AD/ART PT Persero Garuda Indonesia yang ada saat ini, dan apakah keterlibatan Ari Askara dalam tindakan penyelundupan motor dan sepeda itu selaku Dirut Garuda merupakan sepengetahuan Dewan Komisaris?

“Inilah data dan fakta yang harus diselidiki terhadap konsistensi dan keadilan perlakuan atas kesalahan yang telah diperbuat oleh Dewan Manajemen sebuah perusahaan BUMN. Hal ini ditujukan supaya pencopotan Ari Askara selaku Dirut tidak dilakukan sebagai sebuah reaksi saja, namun merupakan tindakan hukum yang berkeadilan,” terangnya.

Menurutnya, jika mekanisme hukuman hanya berdasar pertimbangan kesalahan yang telah diperbuat dan tanpa dilakukan dengan telaahan yang mendalam dan berdasar UU BUMN, terutama soal kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Pasal 14 dan 29 yang harus menghadirkan Dewan Komisaris, maka hal ini akan menjadi preseden buruk atas pengelolaan hukuman bagi Direksi BUMN di masa datang.

“Berdasarkan hal itu, maka dalam kasus pencopotan Ari Askara sebagai Dirut Garuda Indonesia tersebut, maka Menteri Erick tidak saja telah berlaku tak wajar dan adil, tapi juga melanggar UU dan AD/ART perusahaan,” jelas Defiyan. (sld/ach)

Baca Juga:  Skenario Terbaik yang Bisa Diharapkan Indonesia dari Presiden Prabowo

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,056