Lintas Nusa

Pasca Sidak Galian C di Batuan, DPRD Sumenep Segera Layangkan Surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Rombongan Komisi III DPRD Sumenep bersama mahasiswa saat di lokasi galian C di Desa Torbang Kecamatan Batuan
Rombongan Komisi III DPRD Sumenep bersama mahasiswa saat di lokasi galian C di Desa Torbang Kecamatan Batuan. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Setelah sidak ke lokasi galian C ilegal di Desa Torbang Kecamatan Batuan beberapa hari yang lalu, Komisi III DPRD Sumenep melakukan kordinasi internal. Dalam waktu dekat komisi akan mengirim surat ke pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, dilanjutkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Dulsiam, salah satu bunyi surat di antaranya mendorong pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD Sumenep untuk segara  menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dengan adanya galian C illegal.

“Kami mendorong pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD Sumenep segera bertindak,” jelasnya, Sumenep, Kamis (12/12/2019).

Dulsiam selaku Ketua Komisi III DPRD Sumenep menjelaskan galian C di sumenep tidak diperbolehkan hal tersebut tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk pengurusan izin galian C kewenangannya Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Untuk itu, tujuan pengiriman surat melalui pimpinan DPRD salah satunya agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur  mengetahui banyaknya galian C illegal di Sumenep, salah satunya di Desa Torbang Kecamatan Batuan.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

“Galian C di Sumenep sumuanya ilegal. Karena di RT/RW yang tetapkan beberapa tahun yang lalu tidak boleh ada galian C. Jika masyarakat menemukan hal serupa segara laporkan,” tegas Dulsiam

Ditanya siapa pemilik dari galian C itu, Dulsiam tidak menjelaskan secara detail. Padahal, di depan rombongan DPR saat di lokasi salah satu kepala tukang menyebut pemilik galian C itu salah satu oknum Satpol PP Sumenep. Dulsiam menyebut hal itu hanya indikasi saja, serahkan kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti jika ada keterlibatan oknum.

“Jika ada keterlibatan oknom Satpol PP, biar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” jelas politisi PKB tersebut.

Pewarta: M Mahdi

Related Posts

1 of 3,091