EkonomiKesehatanLintas Nusa

Tahun 2020, Pelayanan BPJS di Jatim Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat dan Rumah Sakit

Tahun 2020, pelayanan BPJS di Jatim paling banyak dikeluhkan masyarakat dan rumah sakit.
Tahun 2020, pelayanan BPJS di Jatim paling banyak dikeluhkan masyarakat dan rumah sakit/Foto: nggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari (HPL).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tahun 2020, pelayanan BPJS di Jatim paling banyak dikeluhkan masyarakat dan rumah sakit. Pelayanan  kurang maksimal oleh pihak BPJS baik Kesehatan maupun Tenaga Kerja masih menjadi keluhan masyarakat di Jatim dalam kurun waktu tahun 2020.

Menurut anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari (HPL) mengatakan dari segi manajemen BPJS Kesehatan perlu dilakukan perbaikan terkait Kerjasama dengan rumah sakit pemerintah dan swasta termasuk dengan masyarakat terutama pada pendataan.

“Pendataan keliru saja akan mengundang permasalahan,”ungkapnya di Surabaya, Rabu (25/11/2020). Keluhan dari rumah sakit atas kinerja BPJS, kata HPL atas tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan kepihak rumah sakit. ”Tunggakan sampai milyaran ke rumah sakit,” jelas politisi asal PDIP ini.

Wanita asal Jember ini mengatakan pihaknya berharap ke depan pihak BPJS tak melakukan penunggakan pembayaran ke pihak rumah sakit. ”Pihak rumah sakit harus membayar dokter rekanan obat dan lainnya. Verifikasi dan pembayarannya ke depan jangan sampai terlambat. Dampak molornya ada tunggakan tersebut, rumah sakit swasta menolak menerima pasien BPJS,” jelasnya.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Nunukan Minta Pemerintah Optimalkan Potensi Peningkatan PAD

Sedangkan untuk BPJS tenaga kerja, kata Hari Putri Lestari mengatakan pihak BPJS tenaga kerja harus pro aktif melakukan pendataan perusahaan. “Harus turun langsung ke perusahaan berapa karyawannya yang sudah terdaftar BPJS tenaga kerja,” jelasnya.

Dewan Jatim, kata HPL, pihaknya berharap Disnaker untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS tenaga kerja.

Dibeberkan oleh HPL, sebenarnya BPJS tenaga kerja itu meringankan perusahaan dan pekerja. “Semuanya sudah diatur dalam komponen upah. Jika ada PHK tentunya bisa digunakan memberikan pesangon untuk pekerja,” jelasnya. (Setya)

Related Posts

1 of 3,050