NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Selain didesak mendiskualifikasikan pencalegan kubu OSO dan Herry Lontung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mendiskualifikasi dan menarik surat dukungan Partai Hanura terhadap pencapresan Jokowi Widodo.
“Termasuk kita juga minta ke KPU, untuk mendiskualifikasi surat dukungan Partai Hanura yang ditandatangani oleh OSO dan Herry Lontung dalam pencapresan yang dilakukan beberapa hari lalu,” kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Warman di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Desakan ke KPU untuk mendiskualifikasi dukungan Hanura ini dikarenakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Menkumham cacat hukum. Ini menyusul pada tanggal 6 Juli 2018, Menkumham secara mengejutkan menerbitkan surat nomor M.HH.AH.11.02-58 perihal Kepengurusan partai Hanura yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan DPP Hanura yang menyatakan mencabut kembali surat Nomor M.HH.AH.11.01-56 tanggal 29 Juni 2018.
Ironisnya, pencabutan itu dilakukan tanpa ada alasan dan dasar hukum yang sah. “Ini karena cacat hukum. Saya tegaskan, ini persoalan ketidakpatuhan Menteri Hukum dan Ham terhadap hukum,” ujarnya.
“Nah ini berbahaya terhadap proses demokrasi di Republik ini,” tegasnya.
Adi Warman mengatakan, kalau penegakan hukum saja diawali dengan proses yang cacat hukum, “Maka hasilnya bisa kita tebak seperti apa?,” cetus Adi.
“Saya berharap dan yakin pak Presiden dengan menerima surat dari pengadilan dan menerima surat dari kami akan paham dan menegakkan hukum. Kalau tidak ditegakkan hukum, ini akan jadi presiden buruk dan menjadi senjata oleh orang jangan pilih presiden yang tidak mampu menegakkan hukum. Ini berbahaya,” terangnya.
Editor: Romadhon