EkonomiHukumKesehatanPolitik

Sudut Pandang Nasional Demokrat “Peraturan Jam Malam” Dicabut

Sudut Pandang Nasional Demokrat  "Peraturan Jam Malam" Dicabut
Sudut pandang Nasional Demokrat “Peraturan Jam Malam” dicabut. Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah (berpeci kanan) dan Irwan Djohan Anggota DPR Aceh (kiri)/Foto: Ist

NUSANTARANEWS.CO, Aceh – Sudut Pandang Nasional Demokrat setelah pemberlakuan jam malam dicabut. Pemerintah Aceh usai mengadakan rapat bersama Forum Koordinasi Pemerintah Daerah, akhirnya sepakat mencabut aturan pemberlakuan jam malam. Pencabutan itu langsung ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Sabtu, (04/04).

Nova Iriansyah mengungkapkan bahwa pencabutan ini penting dilakukan untuk melindungi perekonomian pekerja Usaha Kecil Menengah (UMKM), khususnya yang bekerja di malam hari. “Para Pekerja kita sangat merasakan dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan pemberlakuan jam malam. Berdasarkan pertimbangan itu, kami sepakat mencabut aturan jam malam di Provinsi Aceh.”

“Penghentian pemberlakuan jam malam mulai berlaku efektif sejak Sabtu malam.”

Pemerintah Aceh kembali mengikuti peraturan pusat, yaitu PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 – di mana pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar menghindari keramaian, berkumpul berkelompok sesuai penerapan “Social Distance” kata Pelaksana Tugas Gubernur Aceh yang juga Ketua Partai Demokrat Provinsi Aceh ini.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

Teuku Irwan Djohan, salah seorang Anggota DPR Aceh yang sebelumnya tidak sepakat dengan pemberlakuan jam malam, mengucapkan rasa syukur dan mengharapkan semoga rakyat kecil sudah bisa mencari rezeki lagi untuk bisa bertahan hidup di tengah wabah Covid-19 ini, kata politisi Nasdem ini dengan penuh syukur.

Bang Irwan panggilan akrabnya juga mengatakan bahwa, kita semua rakyat Aceh jangan “eforia dulu dengan pencabutan aturan “Jam Malam” ini, sebab bukan berarti virus sudah hilang dari Aceh. “Jangan sampai ada yang salah mengartikan “good will Forkopimda” tentang pencabutan jam malam,” katanya mengingatkan.

Bukan berarti lalu masyarakat boleh berkumpul-kumpul lagi dan membuat keramaian lagi seperti biasa. “Virus masih berada di sekeliling kita, maka waspadalah.”

Bagi yang harus keluar rumah untuk membeli kebutuhan seperti makanan, minuman dan kebutuhan lainnya, segera pulang, jangan keluyuran. Bagi yang hobi ngopi, minum kopinya jangan di warung, tapi bawa pulang ke rumah. Dan ketika sampai di rumah, jangan sentuh apapun dulu. Jangan sentuh anak, istri atau suami, jangan sentuh benda apapun. Tetapi segera bersihkan diri dulu.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Politisi Nasdem ini berharap kepada Pemerintah Aceh agar dapat segera menghentikan, atau minimal memperketat semua transportasi yang masuk ke Aceh, baik melalui jalur udara, laut dan darat.

Pemprov Aceh juga harus segera menyediakan fasilitas karantina massal, baik untuk level provinsi, atau per kabupaten / kota.

Semua orang yang baru masuk ke Aceh dari luar daerah, harus ditetapkan sebagai ODP, dan wajib dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dibolehkan pulang ke rumah, bertemu dengan keluarga, atau berbaur dengan masyarakat.

Semua ODP, apalagi PDP tidak boleh lagi melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing dan pemerintah harus membiayai semua kebutuhan para ODP yang sedang dikarantina, baik makanan, vitamin, dan keperluan lainnya.

Fasilitas karantina masal ini harus diawasi 24 jam oleh aparat keamanan dan tenaga medis Kita. (M2).

Related Posts

1 of 3,050
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand