Politik

Status Tersangka Ahok Diharapkan Tak Ganggu Pilkada DKI Jakarta

NUSANTARANEWS.CO – Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Charles Honoris, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Calon Gubernur (Cagub) Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan tidak mengganggu proses politik yang sedang berjalan, yakni kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Menurutnya, memang tidak dapat dipungkiri bahwa di samping proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok, ada juga proses politik yang harus tetap berjalan.

“Jangan sampai proses hukum itu menggangu proses politik yang sedang berjalan. Sehingga Pak Ahok dan pasangan calon lainnya bisa berkompetisi secara netral,” ungkap Charles kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (16/11).

Selain itu, Charles menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti dan menghormati apa yang sudah menjadi ketentuan dari kepolisian.

“Kita mengikuti proses hukum yang berlaku, Pak Ahok sendiri juga telah menyatakan siap menjadi tersangka, dan kita hormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Berpihak Industri Padat Karya SKT, Pekerja MPS Tuban Pilih Cagub Khofifah

Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok akan diselesaikan melalui peradilan yang terbuka.

“Konsekuensinya adalah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 431