Ekonomi

Sri Mulyani Ajak Freeport Patuhi Undang-Undang Jika Tak Ingin ‘Bangkrut’

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam keterangan persnya di Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar persoalan yang membelit antara Kementerian ESDM dengan PT Freeport bisa deselesaikan secara bijak.

Dirinya juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan publik sudah sepatutnya, PT Freport mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia. Jika PT Freeport tetap masih ngotot itu akan berdampak kurang baik bagi Freeport sendiri.

“Freeport itu perusahaan publik. Kalau dia berhenti, dia juga akan jatuh sahamnya. Jadi, dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, dirinya meminta PT Freeport Indonesia sebagai pelaku usaha harus mampu menunjukkan sikap kooperatif. Yakni mengikuti aturan perundang-undangan yang sudah ada di Indonesia.

“Pegangan kami sebagai pemerintah dan juga menjadi perhitungan bagi investor yang ingin investasi di Indonesia, kalau investasi ke Indonesia berarti mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia,” sambung dia.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Launching SOA Barang Ke Long Bawan dan Long Layu

Menurutnya, penerbitan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara merupakan cerminan bahwa pemerintah memiliki iktikat baik guna melakukan upaya pengelolaan secara baik.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27