HukumPolitik

Soal Polemik SKT Ormas FPI, Istana Serahkan ke Mahfud dan Tito

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Presiden, Fadjroel Rachman. (FOTO: Dok. Antara)
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Presiden, Fadjroel Rachman. (FOTO: Dok. Antara)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Persoalan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) kini disebut oleh Istana masih diurus oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Jadi, ini karena mereka Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri adalah pembantu presiden, semua hal bersifat teknis akan diserahkan kepada mereka,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Fadjroel enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal munculnya penilaian bahwa Presiden Joko Widodo takut pada FPI. Hal ini menyusul sikap Kementerian Agama yang telah memberikan rekomendasi terkait perpanjangan izin SKT FPI.

Fadjroel pun meminta permasalahan perpanjangan izin SKT FPI ini ditanyakan langsung kepada Mahfud maupun Tito.

“Dipisahkan, pembantu presiden adalah Pak Mahfud MD Menko Polhukam, dan Bapak Mendagri Pak Tito Karnavian, kepada beliau lah yang bersifat teknis untuk disampaikan,” ujarnya.

Ketua DPR Puan Maharani justru berkomentar terkait ramainya perbincangan tagar #JokowiTakutFPI di media sosial. Rekomendasi Menteri Agama Fachrul Razi agar izin SKT FPI di Kemendagri diperpanjang, menurut Puan bukan menunjukkan ketakutan pemerintah pada ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

“Saya rasa pemerintah enggak takut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11).

Pada kesempatan terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga miliki FPI. Itulah sebabnya, kata dia, Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk FPI.

“Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang,” kata Mahfud di Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (29/11).

Sementara Mendagri Tito Karnavian berpendapat serupa bahwa visi dan misi FPI sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART ormas tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan izin SKT.

Tito mengatakan syarat perpanjangan izin FPI terkait visi misi ormas ini masih dikaji oleh Kemenag, terlepas FPI sudah membuat surat mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila yang ditandatangani di atas materai.

Dia menjelaskan visi dan misi FPI masih dipersoalkan karena di dalamnya disebutkan terkait penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Pewarta: Eddy Santry
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,166