Berita UtamaPolitik

Soal Iklan Djan Faridz Dukung Ahok, Kubu Romi: Jangan Tabrak Lampu Dong!

NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani mengingatkan agar DPP PPP pihak Djan Faridz menghentikan berbagai manuver politiknya jelang Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, kubu Djan tidak memiliki legitimasi mengatasnamakan partai berlambang Ka’bah tersebut.

Bersamaan dengan itu, Arsul menyinggung iklan dukungan Djan terhadap pasangan cagub cawagub petahana DKI Ahok-Djarot.

“Dia ngusung kagak, cuma dukung-dukung doang. Jangan nabrak-nabrak lampu dong.  Khan ibarat orang nyetir mobil, dia ini nggak punya SIM dan mobil yang dia bawa nggak ber-STNK. Abis itu masuk lagi ke daerah yang disitu ada tanda forebordednya (rambu pembatas jalan). Forebordednya itu apa, belum saatnya kampanye, dia sudah iklan di TV. Kok dia sudah pasang,” ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Arsul menjelaskan bahwa kubu Djan telah melanggar aturan atas penayangan iklan di media televisi tanggal 3 dan 4 November 2016. Ia menilai kubu Djan melanggar Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 pasal 29 ayat 23.

Baca Juga:  Dukungan Total, Warga Surabaya Timur Doakan Cagub Risma Menang Pilgub

“Sudah kita laporkan ke Bawaslu. Dilaporkan oleh DPW PPP DKI,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PKPU nomor 12 tahun 2016 pasal 29 ayat 23 melarang pasangan calon atau tim sukses beriklan di media. Iklan di media akan difasilitasi oleh KPU dengan ketentuan dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye. (Hatiem)

Related Posts

1 of 431