EkonomiLintas Nusa

Soal Fosfat: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sumenep Angkat Bicara

Soal Fosfat: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sumenep angkat bicara.
Soal Fosfat: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sumenep angkat bicara.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Soal Fosfat: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sumenep angkat bicara. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disusun Pemkab Sumenep terkait tambang fosfat mendapatkan sorotan dari sekretatis Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKB)

Menurut Irwan Hayat sekretaris fraksi PKB mengatakan fosfat memiliki banyak kegunaan dalam hal industri terutama sebagai bahan baku pupuk fosfor. Sehingga banyak negara memanfaatkan fosfat sebagai bagian dari industri pertambangan.

“Namun kepentingan industri haruslah berjalan sinergis dengan kepentingan lainnya yang juga bersifat primer dan jangka panjang terutama menyangkut keberlangsungan hidup halayak publik,” tutur Irwan Hayat. Sumenep, 18 Januari 2021

Sehingga Irwan Hayat menyebutkan pertambangan fosfat yang tidak memperhatikan aspek dampak lingkungan tentu akan berdampak negatif pada lingkungan, diantaranya terhadap kesuburan tanah lahan pertanian.

“Seharusnya pemerintah daerah harus mengkaji secara detil dampak yang akan timbul jika tambang fosfat henda dilegalkan,” katanya

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Mantan aktifis PMII itu mengaku soal raperda RTRW sampai hari ini draft belum masuk ke DPRD sehingga kewenangan pembahasan masih belum. Namun informasinya baru dimintakan persetujuan khusus pada menteri PUPR.

Andai kata sudah selesai dan draft sudah di DPRD, maka fraksi PKB tentu akan menggunakan kesempatan tersebut untuk mengkajinya secara holistik dengan mempertimbangkan semua aspek.

“Terutama aspek kelestarian lingkungan jangka panjang,” ucapnya

Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nur Wahyudi mengakui jika hasil review dan perubahan RTRW 2013-2033 sudah diajukan ke DPRD Sumenep.

Namun, perubahan itu tidak hanya fokus pada fosfat saja. Melainkan ada beberapa klausul, diantaranya masalah lahan pertanian, kota baru dan penambangan tanah itu tidak ada di RTRW 2013-2023.

Bahkan Yayak membeberkan jika sudah ada berapa titik fosfat yang sudah direkomendasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep untuk bisa dilakukan penambangan.

“Jumlahnya antara 6 hingga 7 titik yang telah diberi rekomendasi” ucapnya. (mh)

Related Posts

1 of 3,049