NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, (25/8/2017).
Sjamsul yang juga bos PT Gajah Tunggal Tbk, diketahui telah berulangkali dipanggil untuk diperiksa penyidik terkait kasus ini. Namun, Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan alias mangkir.
Padahal, sebagai obligor BLBI, Sjamsul diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus korupsi ini. Bahkan, Sjamsul diduga sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dari SKL BLBI yang diterbitkan BPPN saat dipimpin Syafruddin. Hal ini lantaran SKL itu diberikan BPPN kepada Sjamsul yang masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun.
Adapun dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Tumenggung diduga telah berbuat menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Sehingga negara dirugikan sebanyak Rp 3,7 triliun.
Terkait penetapan itu sendiri, Tumenggung telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun permohonan gugatan praperadilan itu ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Hakim meyakini penetapan tersangka oleh KPK sebagai termohon kepada Syafruddin sebagai pihak pemohon sudah sah berdasarkan hukum.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman