NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur BII (Bank Internasional Indonesia) Tbk Dira Kurniawan Mochtar dalam skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
“Dira akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/5/2017) di Jakarta.
Selain Dira, penyidik KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta yakni Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio. Sama halnya dengan Dira, Stephanus juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Temenggung.
Pada tahun 2007 silam, Dira pernah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. Dira dicegah berdasarkan permintaan KPK dengan surat bernomor KEP.255\/P.KPK\/X\/2007 tanggal 9 Oktober 2007.
Dira diduga terlibat dalam penjualan aset Tangerang Steel milik obligor Lili Sumantri. Kasusnya sendiri saat itu masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
Diketahui dalam skandal BLBI ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional); Syarifuddin Arsyad Tumenggung.
Tumenggung telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Akibat perbuatannya itu, Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon