Hukum

Sidang Perdana Irman Gusman Digelar Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan atas Irman Gusman, Selasa, 18 Oktober 2016. Irman merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menjadi tersangka dalam kasus suap gula impor.

Sidang tersebut rencananya digelar pukul 09:00 WIB dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya. Pemohon adalah Irman Gusman sendiri, yang diwakilkan kuasa hukumnya, Tomy Singh. Adapun nomor registernya 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengungkapkan pihaknya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan praperadilan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2016 lalu.

Praperadilan diajukan lantaran penangkapan Irman oleh KPK dinilai menyalahi aturan. Kendati penetapan tersangka kepada Irman ditetapkan KPK usai menangkap tangan Irman menerima pemberian uang Rp 100 juta dari seorang pengusaha.

Adapun kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yang ditangkap yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman terkait rekomendasi untuk pengurusan kuota distribusi gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.

Atas perbuatannya itu Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 213