Hukum

Sidang Bentrok Geng Motor Terdakwa Dipaksa Mengakui Pengeroyokan

NusantaraNews.co, Jakarta – Sidang kasus bentrok geng motor melawan warga Jatiwaringin, Bekasi,Senin (16/10) siang, berjalan alot. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, para terdakwa mengaku mengalami intimidasi ketika memberikan keterangan di kepolisian.

Ada dua terdakwa yang diperiksa dalam sidang itu. Mereka adalah Supriyanto dan Aditya.

Dalam berkas acara perkara (BAP), Supriyanto disebutkan membacok korban dengan sebilah arit. Sabetan diarahkan ke punggung korban. Ketika hal itu ditanyakan majelis hakim, Supriyanto tidak membenarkannya. Dia mengatakan ada tekanan dari petugas agar dirinya mengakui hal itu.

“Itu tidak benar. Saya tidak ada di tempat kejadian. Cuma saya mendapat tekanan agar mengakui hal itu,” kata Supriyanto.

Supriyanto mengatakan bentuk tekanan berupa pukulan, bentakan dan intimidasi lainnya. “Saya tidak kuat dengan tekanan itu, makanya saya mengakuinya saja,” kata Supriyanto.

Hal senada disampaikan Aditya. Di dalam BAP, Aditya dikatakan memukul korban dengan bambu. “Saya tidak melakukannya,” kata Aditya.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum para terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan pemeriksaan terdakwa dilakukan untuk mencari kebenaran materiil. Namun, kebenaran ini tidak akan bisa ditemukan, jika prosesnya sejak awal tidak beres. “Tergantung majelis nanti menilainya,” kata Riesqi.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan akan mengonfrontir keterangan para terdakwa dengan petugas kepolisian. Rencananya, Kamis (19/10) petugas kepolisian yang memeriksa para terdakwa akan dihadirkan. (jtw/red02)

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 5