KesehatanLintas Nusa

Siaga Corona, Karolin Rumahkan ASN Pemkab Landak Selama 2 Pekan

Siaga Corona, Karolin Rumahkan ASN Pemkab Landak Selama 2 Pekan
Siaga Corona, Karolin rumahkan ASN Pemkab Landak selama 2 pekan.

NUSANTARANEWS.CO, Landak –  Siaga Corona, Karolin rumahkan ASN. Setelah meliburkan semua sekolah sebagai bentuk siaga pencegahan virus corona (Covid-19),  Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa memutuskan untuk meliburkan sementara pelayanan publik di kantor instansi Pemkab Landak mulai Kamis 19 Maret 2020.

Hal tersebut diketahui dari surat edaran Bupati Landak Nomor 800/174/BKPSDM-C tanggal 19 Maret 2020. Dalam edaran tersebut, Karolin mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak setingkat pengawas dan pelaksana agar menjalankan tugas kedinasan dan bekerja dirumah mulai 19 Maret 2020  hingga 3 April 2020.

Perintah ini dilakukan sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran corona virus di tanah air, tak terkecuali di Kalimantan Barat. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Instansi pemerintah.

Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak kemudian mengambil kebijakan dengan memerintahkan aparatur sipil negara menjalankan tugas di rumah.

Baca Juga:  Sukses Gebyar Ultah Ke 18 Kartar Pemuda Bhayangkara Desa Carat

Namun untuk pejabat setingkat administrator dan pimpinan tinggi tetap melaksanakan tugas di kantor dengan memberi perintah dan arahan tugas kepada bawahannya melalui media yang dapat digunakan (email, hand phone, whats App dan sebagainya) agar penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan tidak terhambat.

Khusus beberapa dinas tetap melaksanakan tugas pelayanan di kantor, diantaranya Rumah Sakit Daerah, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Puskesmas.

Karolin mengungkapkan bahwa khusus beberapa dinas tersebut tetap menjalankan tugasnya di kantor agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Pengaturan sistem kerja tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat,” ungkap Karolin di Ngabang, pada Kamis (19/03).

Selain itu, Karolin juga memerintahkan dinas terkait untuk mengatur sistem kerja terbaik, mulai dari pembagian tugas, pembagian waktu piket, dan beberapa hal berkaitan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga:  Achmad Fauzi Dorong E-Sport Sumenep ke Pentas Juara, Siap Fasilitasi Komunikasi dan Pembinaan

“Setiap perangkat daerah harus melakukan pengaturan sistem kerja berupa pembagian tugas berdasarkan shift, pembagian waktu piket, dan hal lain sesuai karakteristik dan beban kerja masing-masing.” (ES)

Related Posts

1 of 3,050