Hukum

Setnov Menyanyi, Puan Maharani dan Pramono Disebut Terima Dana e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi Karta Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto alias Setnov kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, Setnov memenuhi janjinya, yakni menyebut dua pejabat negara di Kabinet Kerja Joko Widodo. Keduanya yakni kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung. Dalam sidang Novanto menyebut uang proyek e-KTP mengalir ke Puan Maharani dan Pramono Anung masing masin menerima 500.000 USD.

Novanto menyebut uang untuk Puan dan Pramono diberikan oleh orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Hal itu diketahui Novanto dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menceritakan itu ketika berkunjung ke kediamannya.

“Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya ‘wah untuk siapa’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000 dolar,” ujar Novanto di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Ketua majelis hakim Yanto meminta Novanto mengulangi pernyataannya. “Untuk siapa? Ulangi,” kata Yanto.

Setnov menjawab, “Bu Puan Maharani waktu itu Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah 500.000.”

Novanto mengaku awalnya hanya mendengar nama Puan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP. Namun belakangan dia juga mendengar nama Jafar Hafsah, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika proyek itu bergulir, turut menerima uang.

“Hanya itu saja saya kalau nggak salah Jafar Hafsah. Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto,” ujar Novanto.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 56