NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan diminta membatalkan kenaikan iuran BPJS karena akan semakin membuat hidup rakyat semakin sulit.
Kolektif Pimpian Wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia mengatakan kenaikan iuran BPJS 100 persen per 1 Januari 2020 menunjukkan Menteri Keuangan Sri Mulyani memang senang melihat rakyat hidup dalam penderitaan.
“Menteri keuangan semata hanya memikirkan bagaimana BPJS bisa shet kembali tapi tidak pernah memperhatikan dampak pada kehidupan rakyat yang semakin berat dengan adanya kenaikan iuran BPJS,” kata Ketua Wilayah Kolektif Pimpian Wilayah DKI Jakarta Rekan Indonesia saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
“Sudah bisa kita lihat bahwa keberpihakan menteri keuangan tidak berlamdaskan pada kondisi sosial rakyat yang sedang mengalami kesulitan hidup akibat semakin bertambahnya beban hidup yang harus dijalani,” tambah Marta.
Unjuk rasa tersebut menyampaikan delapan poin sikap terkait kebijakan kenaikan iuran BPJS.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bukti Sri Mulyani Tidak Berpihak Pada Rakyat
Pertama, batalkan Kenaikan Iuran BPJS, terutama iuran BPJS untuk peserta kelas 3 dengan mencabut Pepres Nomor 75 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan hukum kenaikan iuran BPJS.
Kedua, cabut peraturan turunannya yaitu PMK No.158/2019, PMK Nomor 159/2019, dan PMK Nomor 160/2019 yang hanya berisikan bagaimana menyelamatkan BPJS tanpa memperhatikan kehidupan rakyat yang semakin berat beban hidupnya.
Ketiga, Jaminan Sosial harus kembali berlandaskan UUD, dimana setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sama (pasal 28 H).
Baca juga: Seruan Cabut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Bubarkan BPJS
Baca juga: Sejumlah Aktivis Minta Pemerintah Bubarkan BPJS Kesehatan
Keempat, pemerintah wajib memberikan jaminan kesehatan seluruh warga negaranya pada pelayanan kesehatan kelas 3 baik di RS Pemerintah maupun swasta. Jika mau menikmati pelayanan kesehatan diatas kelas 3 maka wajib membiayai jaminan kesehatannya sendiri.
Kelima, tidak membebani rakyat dengan menaikan iuran BPJS hanya untuk mengatasi defisit BPJS, pemerintah harus berani menggunakan secara maksimal pajak yang didapat dari cukai tembakau untuk membiayai jaminan kesehatan nasional.
Keenam, alokasikan 20% dari sitaan hasil korupsi untuk membiayai jaminan kesehatan nasional.
Ketujuh, melakukan penghematan terhadap belanja pejabat dengan tidak membelikan kendaraan mobil yang selama ini menggunakan uang negara sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai jaminan kesehatan nasional.
Kedelapan, memotong anggaran dirjen-dirjen di kementerian yang dianggap tidak terlalu urgen dan perlu sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai jaminan kesehatan nasional. (eda)
Editor: Eriec Dieda