NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah rampung dimintai keterangan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (27/10/2017) malam.
Kepada awak media, Saefullah menyebut tak hanya dirinya yang sudah dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan korporasi dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi.
Mereka yang telah diminta keterangannya adalah Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati serta pejabat Biro Hukum DKI Jakarta
“(Diperiksa hal yang) Sama. Jadi ini teman-teman di Pemda sudah banyak yang diperiksa. Mulai dari Bu Vera, Pak camat, Bu Tuty (Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati), para biro hukum. Itu semua sudah. Ini mungkin terakhir saya dari aparatur Pemda,” tuturnya.
Sementara itu terkait materi, ia mengaku dimintai keterangan terkait dengan pembangunan Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera. Ia ditanya seputar korporasi yang menggarap pulai tersebut.
“Reklamasi yang dipulau G itu terkait korporasinya,” ucapnya.
Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyelidik KPK tak berbeda jauh saat dirinya diperiksa dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Kata dia, ada beberapa hal yang dikonfirmasi ulang dari pemeriksaan terdahulu, seperti pasal kontribusi 15% yang belum disepakati antara DPRD dengan Pemprov DKI.
“Tadi diulang lagi pertanyaan dulu, deadlock-nya seperti apa. Memang kita nggak sepakat antara DPRD antara eksekutif dan legislatif soal angka 15% itu. Sehingga terjadi case yang sama-sama kita tahu semuanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pulau G merupakan bagian dari proyek reklamasi di Pantai Utara. Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera, yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Selain bekas bos PT Agung Podomoro, KPK juga telah menjerat mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. Mereka bertiga telah divonis bersalah terkait suap pembahasan Raperda RTRKSP atau Raperda Reklamasi.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon