HukumPolitik

Langgar Hukum, Reklamasi Berdasar Arogansi Luhut

Wajah Proyek Reklamasi Pulau G/Foto istimewa
Wajah Proyek Reklamasi Pulau G/Foto istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Kordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Tigor Hutapea mengatakan secara pasti pembangunan ijin melanjutkan pembangunan reklamasi inkonstitusional. Pasalnya, keputusan PTUN memutuskan bahwa reklamasi pulau G melanggar hukum.

Tigor melanjutkan reklamasi pulau G terkesan hanya berdasarkan arogansi Menteri Kordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang dinilainya paling menentukan dalam melanjutkan reklamasi. Tigor mendesak agar pemerintah menghentikan segera aktifitas pembangunan reklamasi.

“Ini jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap hukum,” ujar Tigor di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Tigor mengutarakan Luhut tidak konsisten dengan janjinya untuk menghentikan reklamasi pulau G. Padahal, kata dia, pada tanggal 13 September 2016, Luhut sudah menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan reklamasi di pantai utara, Jakarta.

Sebagaimana yang disampaikan Tigor, Nelayan Muara Angke Saepudin mengungkapkan Luhut memperlihatkan tindakan pemaksaan atasnama kekuasaan. Seharusnya, kata dia, Luhut sebagai bagian dari pemerintah dapat menjalankan amanah Undang-Undang dengan menunjukkan ketaatannya terhadap hukum yang berlaku.

Dalam hal itu, Saepudin mewakili nelayan pantai utara Jakarta mengajukan somasi agar Luhut menarik kembali keputusannya melanjutkan reklamasi.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

“Atas dasar itu, lewat somasi terbuka ini kami menuntutu Menko Maritim agar menghormati hukum dan mencabut pernyataannya melaksanakan reklamasi di pantai utara, Jakarta. Termasuk pulau G, sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 9