NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) telah melakukan rapat membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang keormasan. Hasilnya, mereka akan menggugat Perppu No 2/2017 pengganti UU No 17 Tahun 2013 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat ‘Koordinasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah’ tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera, Munarman, dan juga beberapa ormas. Beberapa ormas yang hadir di antaranya Dewan Dakwah, PERSIS, HTI, IKADI, Parmusi, dan sebagainya.
Ada beberapa rekomendasi yang lahir dari rapat koordinasi tersebut. Salah satu poinnya adalah ormas dan lembaga dakwah yang menentang Perppu akan menempuh jalur hukum demi menuntut pembatalan Perppu.
“Seluruh ormas dan lembaga dakwah yang kontra terhadap Perppu 2/2017 hendaklah melakukan upaya penolakannya melalui jalur legal konstitusional, yaitu permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan desakan ke DPR agar menolak Perppu tersebut,” isi keterangan hasil rapat seperti disampaikan Kapitra Ampera dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (17/7/2017).
Poin kedua, ormas dan lembaga dakwah sepakat menyetujui usulan bahwa perlu dibentuknya forum yang fokus dan terus mengkoordinasikan langkah-langkah penolakan dari berbagai kalangan. Hal ini agar menjadi gerakan perlawanan hukum yang efektif. “Sampai Perppu benar-benar dibatalkan,” sebut keterangan itu.
Lebih lanjut, forum itu menyebut Perppu sudah berlaku sehingga ormas-ormas harus segara mengambil tindakan dengan mengajukan JR ke MK. Tindakan ini supaya jangan sampai ada ormas yang menjadi ‘korban’ dari Perppu 2/2017.
“Mengingat Perppu itu sudah berlaku sejak ditandatangani dan diundangkannya, maka pengajuan permohonan JR ke MK harus dilakukan secepatnya, baik secara per-ormas maupun gabungan ormas sebelum Perppu itu memakan korban pembubaran ormas tertentu,” diuraikan dalam keterangan itu.
Poin terakhir, forum menyepakati wacana untuk konsultasi dan edukasi serta sosialisasi hukum tentang mekanisme dan prosedur pengajuan JR ke MK bagi seluruh ormas dan lembaga dakwah. Ini agar langkah perlawanan menjadi efektif dan terukur.
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon