NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Handang Soekarno menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini, Rabu, (12/4/2017).
Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terungkap bahwa sebelum menerima hadiah Rp 1,9 miliar dari Country President PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair, Handang melapor terlebih dahulu kepada Andreas Setiawan Alias Gondres. Gondres merupakan ajudan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Handang mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Gondres saat Handang akan berangkat ke rumah Rajamohanan pada 21 November 2016 pukul 19.00 WIB.
“Terdakwa menginformasikan melalui pesan whatsapp kepada Andreas Setiawan bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan kalimat ‘Sy izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangan nya‘,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan Handang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
“Dan dijawab oleh Andreas Setiawan alias Gondres akan menunggu uang tersebut dilantai 5 kantor Ditjen Pajak dengan mengatakan ‘Siap saya standby di lante 5 mas’,” lanjut Jaksa.
Lebih lanjut Jaksa menjelaskan, pada sekitar pukul 20.00 WIB, Handang mendantangi rumah Rajamohanan yang terletak di Springhill Golf Residence D7 Blok BHV B3 Kemayoran dan kemudian Handang menerima paper bag berwarna hitam yang berisi uang sebesar US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Ramapanicker.
Beberapa saat kemudian Gondres kembali menghubungi Handang melakui pesan WA dan menginformasikan bahwa dirinya telah berpindah ke Monty’s dengan mengatakan “Mohon ijin mas, saya geser ke montys nunggu bapak”.
“Lalu tidak lama kemudian beberapa petugas KPK mengamankan terdakwa dan Ramapanicker beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jaksa.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman